PKL Barito Kota Semarang Diberikan Batas Waktu Pindah Hingga 15 Januari

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Jumat, 4 Januari 2019 | 06:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 710


Semarang, InfoPublik - Dinas Perdagangan Kota Semarang memberi batas waktu hingga 15 Januari kepada para pedagang Karengtempel, Barito untuk pindah ke relokasi Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
 
“Kami akan edarkan surat kembali, dan untuk batas waktu pemindahan sampai tanggal 15 Januari mendatang,” Kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, Kamis (3/1/2018).
 
Fajar menegaskan, Pemindahan PKL Karangtempel Barito sudah mundur cukup lama. Yakni rencana dari Dinas Perdagangan Desember sudah bersih, akan tetapi hingga saat ini pedagang masih enggan untuk pindah.
 
“Sudah kami sampaikan pada Desember lalu, bahawa pedagang akan dipindah secara simultan. Namun hingga saat ini belum juga ada yang geser. Kita akan tindak tegas,” Tegasnya.
 
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, terkait keluhan tidak adanya surat pemberitahuan dari Dinas oleh pedagang, pihaknya mengungkapkan bahwa selama ini DInas Perdaganagn selalu memberikan surat pemberitahuan kepada kepada pedagang. Namun demikian surat tersebut dititipkan kepada Paguyuban.
 
“Sudah kami beri surat pembertahuan, surat kami titipkan ke Paguyuban,” ungkapnya.
 
Namun demikian, terlepas dari itu, Fajar menghimbau agar seluruh pedagang dapat secepatnya pindah ke pasar relokasi MAJT. Hal ini mengingat, pembangunan revitalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) saat ini terus dalam percepatan.
 
“Semua bersama sama pindah, Pemerintah Kota tidak akan menelantarkan pedagang. Pasti kita bangun infrastruktur pendukung tapi itu perlu walktu karena berkaitan dengan anggaran,” imbuhnya.(MC.Kota Semarang)