:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Jumat, 28 Desember 2018 | 22:35 WIB - Redaktur: Juli - 362
Bengkulu Selatan, InfoPublik – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan menertibkan papan reklame ilegal.
Ada 40 titik jadi sasaran yang tersebar di Kecamatan Kota Manna. Sejumlah reklame tersebut pun dirobohkan petugas.
“Penertiban reklame ini lantaran pengusaha reklame tidak membayar pajak,” ujar Susmanto, Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Jumat (28/12).
Menurut dia, penertiban papan reklame menjadi agenda rutin yang dilakukan secara bertahap.
“Kita tidak tebang pilih. Penertiban billboard ini berkaitan dengan pajak yang belum dibayar, bukan karena label atau apapun,” jelasnya.
Dia menyampaikan, dalam penertiban, pihaknya memberikan toleransi terhadap pemilik reklame yang hendak ditertibkan.
“Kita beri kesempatan untuk melunasi saat akan ditertibkan. Sebelum penertiban, kita sudah layangkan surat teguran, satu sampai tiga,” ucapnya.
Sementara itu Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan Daved Pahlevi mengatakan, target PAD papan reklame sebesar Rp250 juta setahun. Dengan capaian PAD papan reklame untuk tahun 2018 ini sudah mencapai 99 persen.
“Hingga berakhirnya tahun 2018 ini kami meyakini tercapai target PAD papan reklame. Bahkan bisa over target. Apalagi kalau yang kami tertibkan ini seluruhnya berniat untuk melunasi kewajiban bayar pajak mereka,” pungkas Daved. (MC Kominfo/Ap)