:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Kamis, 20 Desember 2018 | 11:55 WIB - Redaktur: Juli - 311
Semarang, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang Adi Tri Hananto mengatakan ada 12.000 warga Kota Semarang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
"Jumlah 12.000 tersebut merupakan sebagian kecil yakni hanya 2 persen dari total penduduk Kota Semarang," kata Adi usai melakukan giat pemusnahan E-KTP invalid, Rabu (19/12).
Adi mengungkapkan, bagi warga yang belum melakukan perekaman sampai akhir 2018 ini, datanya akan secara otomatis terblokir.
“Untuk usia 23 tahun ke atas jika belum melakukan rekam E-KTP hingga akhir 2018 ini data kependudukan akan dinonaktifkan. Akan tetapi jika sewaktu-waktu ingin diaktifkan, maka penduduk tersebut tinggal datang ke Kantor Disdukcapil Kota Semarang,” ujarnya.
Sementara untuk mengejar 12.000 penduduk yang belum melakukan perekaman, Adi mengungkapkan, pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah dan tempat tinggal warga.
“Tim kita terus melakukan blusukan untuk mendatangi warga yang belum melakukan perekaman. Termasuk sekolah dan rumah warga. Termasuk mendatangi warga yang tidak bisa kemana-mana karena faktor tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menggandeng Kecamatan dan Kelurahan untuk memaksimalkan perekaman hingga akhir 2018 ini. Dengan begitu, maka target 100 persen perekaman pada akhir 2018 dapat tercapai.
“Target kami akhir 2018 ini seluruh penduduk Kota Semarang sudah melakukan rekam E-KTP, termasuk dalam hal distribusi E-KTP yang sudah jadi atau dicetak,” ujarnya.