Disdukcapil Kota Semarang Musnahkan 28.128 E-KTP Invalid

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Kamis, 20 Desember 2018 | 07:08 WIB - Redaktur: Juli - 271


Semarang, InfoPublik - Sebanyak 28.128 Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid dibakar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu (19/12). Pembakaran KTP Invalid itu sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Adi Tri Hananto menerangkan, KTP yang dibakar adalah KTP yang rusak, ada perubahan data elemen pemegang KTP, maupun yang pindah datang ke Kota Semarang.

“Sesuai instruksi oleh Mendagri KTP yang invalid harus dibakar jadi kita bakar,” ujar Adi.

Dia menerangkan, pembakaran ini akan dilakukan secara periodik. Sebab, setiap hari pasti ada KTP rusak, pindah, maupun perubahan data.

Menurutnya dengan pembakaran KTP invalid ini lebih aman dan tidak mengundang kecurigaan jika hanya disimpan. Sehingga bisa lebih berkonsentrasi untuk pelaksanaan pendataan penduduk dengan baik tanpa dibayangi rasa khawatir.

“Jadi nanti jika ada KTP yang rusak akan kami kumpulkan dan kami bakar secara periodik,” tandasnya.