Dinas Kominfo Komitmen Maksimalkan Pelaksanaan PPID Hingga Desa

:


Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Rabu, 19 Desember 2018 | 05:29 WIB - Redaktur: Tobari - 376


Manna, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berkomitmen memaksimalkan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bukan hanya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi juga hingga ke desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kominfo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPID bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (18/12/2018).

Kepala Dinas Kominfo Supran, MH menyampaikan bahwa pelaksanaan PPID merupakan sebuah tuntutan peraturan perundang-undangan. PPID itu adalah tuntutan Undang-Undang, setuju atau tidak setuju, siap atau tidak siap, mau tidak mau, PPID ini harus dilaksanakan.

Di antara bentuk komitmen terhadap pelaksanaan PPID, pihaknya telah membentuk struktur pejabat PPID hingga ke desa-desa. Selain itu Komonfo juga sudah beberapa kali menggelar sosialiasi dan pelatihan operator PPID di seluruh OPD.

“Struktur PPID sudah kita bentuk hingga ke desa-desa. Namun untuk tingkat desa belum kita gelar sosialisasi dan pelatihab operator. Namun kami ingin ke depannya sampai hingga ke desa-desa. Tapi sebelum menjangkau desa, kita akan maksimalkan dulu pelaksanaan di tingkat OPD-OPD,” katanya.

Menurut Supran, dengan diuploadnya informasi ke aplikasi PPID maka masyarakat bisa dengan mudah memperoleh informasi publik.

Sementara itu, Assisten II sekretariat Daerah Bengkulu Selatan Novman Ahmad Ali dalam sambutannya mengharapkan kepada kepala OPD agar mendukung pelaksanaan PPID di masing-masing instansi yang dipimpinnya.

“Saya minta kepada kepala OPD agar mengingatkan kembali dan mengevaluasi operator PPID nya. Jangan sampai ada OPD yang informasi diuploadnya masih kosong,” tegas Novman Ahmad Ali.

Novman minta kepada OPD agar tidak meremehkan pelaksanaan PPID di setiap instansi. Karena landasan hukum pelaksanaan PPID sangat jelas, yakni Undang-Undang RI nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemda.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas Kominfo BS Mardalena, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Agung Sedayu, Kabid Aptika Suwito, serta perwakilan seluruh OPD dan Kecamatan se Bengkulu Selatan. (MC Bengkulu Selatan/toeb)