:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Selasa, 18 Desember 2018 | 17:53 WIB - Redaktur: Juli - 507
Bengkulu Selatan, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan memusnahkan 10.200 keping KTP elektronik atau KTP-el yang dianggap rusak atau invalid, Senin (17/12).
Pemusnahan KTP-el ini dilakukan berdasarkan imbauan melalui surat edaran Mendagri Republik Indonesia dengan Nomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el.
“Pemusnahan KTP-el kita lakukan berdasarkan surat edaran Kemendagri RI. Gunanya untuk mencegah tercecer dan disalahgunakan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan Gunawan Suryadi.
Selain itu, sambung Gunawan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi KTP-el tercecer atau sengaja dibuang.
Ditambahkan Gunawan, KTP-el yang dimusnahkan adalah yang rusak atau invalid, mengalami perubahan data dan yang pemiliknya pindah domisili. Untuk KTP-el yang dimusnahkan sudah dilakukan penggantian kepada pemilik KTP-el masing-masing.
Dia mengaku proses pemusnahan KTP-el dilakukan secara berkelanjutan. Prosesnya dilakukan per hari dan KTP-el yang rusak atau invalid yang terkumpul langsung dimusnahkan dengan dilengkapi berita acara pemusnahan.
“KTP-el yang dimusnahkan, merupakan jumlah keseluruhan yang telah dikumpulkan dari seluruh kecamatan di Bengkulu Selatan disertai berita acara pemusnahan. Proses pemusnahan KTP-el dipotong dulu baru dimusnahkan dengan cara membakar,” jelas Gunawan.
Pemusnahan puluhan ribu keping KTP-el tersebut disaksikan Assisten II Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Novman Ahmad Ali, perwakilan Polres Bengkulu Selatan dan perwakilan Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan. (MC Kominfo/Ap)