APBD Kota Banjarmasin 2019 Disahkan

:


Oleh MC KOTA BANJARMASIN, Jumat, 23 November 2018 | 13:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Banjarmasin, InfoPublik  – Rancangan APBD Kota Banjamasin tahun Anggaran 2019 akhirnya disahkan DPRD Kota Banjarmasin.

Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, di tahun 2019 mendatang APBD Kota Banjarmasin disetujui sebesar Rp1.753.828.823.924.

Demikian pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin H Faturrahim, rancangan APBD tahun 2019 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp297.460.469.168, kemudian dana perimbangan sebesar Rp1.196.345.784.756. Selanjutnya lain lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp260.022.570, Belanja Daerah sebesar Rp1.952.221.163.000 dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp697.537.574.000, dan belanja langsung sebesar Rp1.254.663.589.000, dengan angka devisit sebesar Rp198.392.339.076,

Untuk pembiayaan, jelasnya, diperkirakan sebesar Rp198.392.339.076, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp234.783.619.776, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp39.391. 280.700, dengan pembiayaan netto sebesar Rp0.

“Pendapat akhir fraksi pada prinsipnya seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarmasin menerima rancangan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019, kata putus fraksi terlampir dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari laporan ini. Selanjutnya kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan DPRD Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Konsep Nota Persetujuan Bersama antara antara Pemko Banjarmasin dengan DPRD Kota Banjarmasin ini, lanjutnya, diberi nomor 3 tahun 2018 dan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.

Wali kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, dengan telah disetujuinya Raperda tersebut berarti tahapan untuk menjadi Perda tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Kalsel.

“Dan kita akan bersama sama menyempurnakan hasil evaluasi tersebut, sesuai dengan amanah peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan kita berharap apa yang telah disetujui bersama ini, tidak terdapat permasalahn yang bertentang dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut, selain menetapkan Raperda APBD 2019 juga menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Persetujuan Bersama Program Pembentukan Perda Propempeda Kota Banjarmasin tahun 2019.(humpro-bjm/eyv)