:
Oleh MC KOTA PALEMBANG, Kamis, 25 Oktober 2018 | 09:55 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 289
Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota Palembang akan mengukur ulang batas pasar dan terminal di kawasan Lemabang. Soalnya, saat ini batas pasar dan terminal tersebut tidak jelas.
“Banyak pedagang pasar yang diduga masuk area terminal. Karena itu perlu pembatas yang jelas. Di mana batas pasar dan terminal. Supaya tidak saling ganggu,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, Rabu (24/10), di ruang rapat II Setda.
Ia menyebutkan, pasar dan terminal adalah aset milik Pemerintah Kota Palembang, dan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pasar dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Adapun terminal dikelola Dinas Perhubungan Palembang. Meski begitu, kata Sulaiman, memang perlu aturan batas yang jelas agar tercipta ketertiban. Di Lemabang sendiri, total luas pasar dan terminal yakni 7.000 meter persegi.
“Perlu dibagi, berapa besaran untuk pasar dan berapa untuk terminal.”
Sementara itu, Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya, Syaiful, meminta pedagang untuk berjualan di area pasar.
“Kita mendukung adanya ukur ulang batas lahan masing masing," katanya.
Ia meminta kepada pedagang untuk masuk ke area tenda yang sudah disiapkan oleh pihaknya. (Aldi/Hidayatullah)