Pemohon SKTM Harus Mendapat Persetujuan dari 10 Unsur

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Rabu, 11 Juli 2018 | 08:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 454


Semarang, InfoPublik - Mengantisipasi adanya penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang salah sasaran, Kecamatan Semarang Utara, menerapkan 10 unsur untuk menyeleksi pemohon SKTM.

“Jadi pemohon SKTM harus mendapat persetujuan dari 10 unsur dulu.  Mulai dari PKK sampai tokoh agama,” kata Camat Semarang Utara Aniceto Magno da Silva,Selasa, (10/7).

Prosedur itu diterapkan agar penerbitan SKTM benar-benar tepat sasaran. Selain dari persetujuan dari PKK dan Dasa Wisma, juga persetujuan dari Ketua RT, RW, Dharma Wanita, tokoh masyarakat, hingga pemuka agama di lingkungan tempat tinggal pemohon.

“Dengan begitu mereka yang ingin memalsukan SKTM akan merasa males karena persyaratan yang begitu berat,” tambahnya.

Tetapi apabila yang bersangkutan memang benar tidak mampu, Menurut Aniceto, akan melalui semua persyaratan itu hingga mendapatkan SKTM.

“Selama ini memang banyak yang mengurus SKTM tetapi setelah tahu syaratnya mereka yang ingin mengurus SKTM dari kalangan orang yang mampu menjadi tidak jadi mengurus karena beratnya persyaratannya,” imbuhnya.

Selama ini di wilayah Kecamatan Semarang Utara, belum ada kejadian pemohon SKTM dari golongan mampu. Pihaknya juga telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada semua lurah di wilayah hukumnya.

Aniceto menambahkan, di wilayah Kecamatan Semarang Utara erdapat ada 4 sekolah negeri dan sampai saat ini juga belum ada warga yang mencari SKTM untuk keperluan sekolah. “Mungkin karena orangnya jujur dan tidak mau mengurus hal yang negatif, atau mereka takut dengan aturan yang ribet,”ujarnya. (MC.Kota Semarang/Eyv)