Pemda se-Sulteng Teken MoU KSWP

:


Oleh MC Prov. Sulteng, Sabtu, 9 Juni 2018 | 06:01 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 952


Palu, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) terkait implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)  bertempat di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (6/6/2018).

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menyambut baik atas kesepakatan ini karena akan lebih memperlancar dan mempermudah segala proses kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan potensi pajak di wilayahnya.

“Saya mengapresiasi kerjasama ini untuk meningkatkan komunikasi dan langkah kerja kita, dan pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota siap mendukung sepenuhnya program KSWP, yang bukan hanya tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga merupakan tanggung jawab Unit Pelayanan masing-masing daerah. Semoga program ini dapat sukses untuk meningkatkan penerimaan perpajakan," katanya.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini, merupakan komitmen bersama, sehingga dari komitmen kerjasama ini diharapkan kepada semua unit-unit pelayanan di daerah sudah siap untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut. Harapannya KSWP ini, dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan kewajiban perpajakan pemohon layanan yang dalam hal ini adalah wajib pajak.

Pada akhir sambutannya Gubernur Longki Djanggola meminta kepada Kakanwil Pajak Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin agar pengurusan NPWP seluruh pengusaha yang beroperasional di Sulawesi Tengah dilakukan di wilayahnya bukan di Jakarta karena hal ini turut  mempengaruhi Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Program KSWP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam  lampiran Instruksi Presiden ini telah dijelaskan langkah-langkah ataupun aksi yang perlu diambil oleh kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Salah satu langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yaitu melalui program KSWP.

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebelum dilakukannya pemberian layanan publik, terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengecekan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2 (dua) tahun pajak terakhir. Setelah data NPWP valid dan ditemukan data pelaporan SPT Tahunan, barulah kemudian layanan publik dapat diberikan.

Tujuan program KSWP sendiri adalah untuk meningkatkan kebutuhan Wajib Pajak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh unit layanan pemerintah daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan kewajiban perpajakan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut dengan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan akan lebih mempererat penerimaan pajak yang berujung pada kemandirian bangsa.

Perjanjian kerjasama ini ditanda tangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola serta seluruh Bupati/Walikota se- Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Asisten I Bidang Adm. Pemerintahan, Hukum dan Politik;  Asisten II Bidang Adm.Ekonomi,Pembangunan dan Kesra; Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Bapak Hestu Yoga Saksama;

Para Kepala OPD Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sulawesi Tengah, Kepala Biro Humas dan Protokol  Setda Prov.Sulteng; Kepala Bagian Umum Kanwil Djp Suluttenggomalut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; Kepala Kantor Pajak Pratama Palu, Kepala Kantor Pajak Pratama Toli-Toli, Kepala Kantor Pajak Pratama Luwuk, Kepala Kantor Pajak Pratama Poso, dan para Pejabat Eselon III di Lingkup Kanwil Djp Sulutenggomalut. (MC. Sulteng/TR)