Sinkronkan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah

:


Oleh MC Prov. Sulteng, Kamis, 7 Juni 2018 | 09:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 766


Palu, InfoPublik - Sekretaris daerah provinsi Sulawesi Tengah Drs. H Mohamad Hidayat Lamakarate, M. Si  mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, untuk jangka waktu dua puluh tahun. Dan dalam proses penyusunannya, baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota mesti dilaksanakan secara berjenjang. 

Kemudian ia melanjutkan, pada perencanaan pembagunan, terdapat saling terkait antara RTRW sebagai acuan pembangunan berbasis keruangan (spasial) dengan perencanaan pembangunan non spasial yang berupa rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai perwujudan visi misi kepala daerah. 

Hal tersebut dikatakannya di depan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah dan dihadiri Kepala Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Ir. Syaifullah Djafar, M. Si serta Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Ir. Yanmart Nainggolan, CES  pada acara rapat koordinasi percepatan revisi Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (6/6) di Grand Ballroom Hotel Best Western Jalan Basuki Rahmat. 

“Hubungan spasial dan non spasial yang diamanatkan pada penyusunan RTRW, RPJPD dan RPJMD saling mengisi. Dan tidak boleh saling bertentangan. Keduanya jadi masterplan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah”, katanya. 

Latar belakang itu menjadi alasan Sekda Hidayat, agar RTRW harus dimulai dari data serta informasi yang komprehensif dari seluruh stakeholder, baik organisasi perangkat daerah, maupun unit pelayanan teknis pusat. Guna menghasilkan RTRW yang berkualitas, kokoh dan pada muaranya jadi panglima dalam pelaksanaan pembangunan.

Dengan ketentuan memperhatikan perundangan yang berlaku; diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, PP Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW. Kemudian yang terbaru perlu diperhatikan adalah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan RTRW wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 

Sekda Hidayat menambahkan, bahwa rapat koordinasi dimaksudkan untuk menjawab tantangan dan menyinkronkan kebijakan nasional dan daerah dimana program prioritas Nawacita presiden Joko Widodo mesti sejalan dengan program pembagunan Sulawesi Tengah. 

Menurutnya, beberapa aspek perlu dikaji dengan baik dan benar dengan memperhatikan daya dukung ruang dan daya tampung ruang. Seperti; Perda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), semestinya sudah ditetapkan lokasi dan digambarkan dalam sebuah peta. Kemudian ada rencana pengembangan listrik oleh PT PLN, Program BWSS untuk bendungan. Yang lain pula ada sinkronisasi rencana pembangunan ruas jalan lingkar luar kota Palu (JLLKP) yang didalamnya terdapat jalan Palu-Parigi Bypass. 

Pada kesempatan yang sama, Sekda Hidayat menyampaikan amanah gubernur Sulawesi Tengah kepada hadirin yang merupakan perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota, pesan tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; menginstruksikan. 

Bupati/Walikota dapat mengusulkan perubahan kawasan hutan dalam skala besar, kepada gubernur untuk kemudian disampaikan kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia dalam rangka memperoleh persetujuan substansi atas perubahan fungsi dan peruntukan. Contoh usulan perubahan yang dilakukan seperti perubahan deleniasi kontrak karya PT Citra Palu Mineral pada kawasan konservasi taman hutan raya Poboya Paneki. 

Hal lainnya yang diamanatkan gubernur adalah mendukung program nasional Nawacita, yaitu mencari solusi areal penggunaan lain (APL) dalam kawasan hutan. Seperti usulan pelepasan melalui tanah objek reforma agraria (TORA) di tahun 2018 yang meliputi kabupaten Buol, Morowali, Morowali Utara, Toko Una Una, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Langkah-langkah tersebut dilakukan menurutnya, guna menghindari pelanggaran hukum dan menciptakan RTRW yang berkualitas seperti dikatakan di awal. Rapat tersebut dirangkai dengan buka puasa bersama.(MC.Sulteng/Eyv)