:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Sabtu, 2 Juni 2018 | 06:56 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 444
Semarang, InfoPublik - Pemerintah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah meluncurkan sistem pembayaran retribusi pedagang pasar secara online atau yang disebut dengan e-retribusi di Kawasan Pasar Sampangan, Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk efisiensi biaya pengelolaan dana retribusi dan ketertiban administrasi.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan tiga perbankan yaitu Bank BNI, Bank Jateng dan BTN.
"Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Semarang dibantu rekan-rekan BNI, Bank Jateng dan beberapa perbankan lainnya untuk melakukan peningkatan optimalisasi dan retribusi, yang salah satunya kita wujudkan pada hari ini melalui yang namanya E-Retribusi. Dengan E-retribusi, jika biasanya membayar retribusi pasar dengan uang tunai sekarang tidak perlu lagi,” jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kamis (31/5/2018)
Dikatakan Walikota, e-Retribusi pasar ini salah satu program Pemerintah Kota Semarang yang berbentuk transaksi non tunai atau cash flow money yang bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif. “Selain itu melalui sistem pembayaran non tunai, biaya pengelolaan dan perawatan uang tunai dapat diminimalkan, karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, misalnya saja untuk mencetak uang baru dan mencetak uang lagi yang sudah rusak. Jika transaksinya non tunai Insya Allah biaya itu tidak akan terpakai dan bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang lain,” lanjut Wali Kota.
Adapun fungsinya ada tiga. Yang pertama, secara administrasi mejadi lebih tepat dan terperinci sehingga menekan biaya kebocoran. Yang kedua, tidak ada biaya perawatan terhadap uang tunai hingga alokasi anggaran bisa dipakai untuk kegiatan yang lain. Dan yang ketiga, transaksinya menjadi lebih rigid dan detail sekali.
“Jika kita membeli di toko retail seringnya kembalian uang dikembalikan dengan ribuan dan permen, namun dengan menggunakan transaksi non cash ini bisa dipakai uangnya sesuai dengan transaksi yang dipergunakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Prawoto menambahkan, sistem e-retribusi ini akan diterapkan tidak hanya di pasar tradisional saja namun juga akan diterapkan di pasar krempyeng dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Semarang. Total seluruh pasar yang akan menerapkan e-retribusi sebanyak 28 ribu pedagang yang tersebar di 52 pasar.
"Jadi kami sudah terbantu dengan Bank Jateng, 16 pasar itu UPTD Pedurungan dan UPTD Jatingaleh. Nah ini BNI 46 UPTD Karangayu dan UPTD Bulu. Jadi total sudah 30 pasar, sisanya nanti mudah-mudahan setelah lebaran dari BTN siap launching. Kami kerja sama dengan tiga perbankan untuk mempercepat e-retribusi di pasar-pasar, termasuk nanti Pasar Krempyeng maupun PKL-PKL di Kota Semarang," ungkapnya.
Mengenai tarif e-retribusi, Fajar menyatakan tarif disesuaikan berdasarkan luasan lahan kios, los atau yang pedagang tempati yang disesuaikan dengan Perda penataan pasar saat ini. "Semua tarif sama, tergantung luasan ada yang 600, ada yang 500, tergantung yang dia miliki. Kalau dia 2x2 berarti kan 4, kali 500 jadi 2000 (rupiah,red) per hari. Termasuk jenisnya, kios maksimal 650 per hari, los dan pancakan berbeda karena kita ada Perda dari penataan pasar itu," ujarnya.
Fajar menambahkan, butuh waktu sekira setengah tahun untuk menerapkan e-retribusi yang rata-rata para pedagang belum paham teknologi. Namun, dengan sosialisasi dan pembelajaran yang dilakukan oleh pihak perbankan kepada para pedagang saat ini tidak kesulitan.
"Insya Allah kita bisa lebih baik karena selama ini butuh waktu setengah tahun untuk menangani retribusi, pastilah ada kesalahan empat atau lima hari karena petugas kita belum familiar dengan peralatanya. Kalau sudah familiar, bisa terpenuhi semua. Kesulitannya satu, pedagang rata-rata kurang mengetahui teknologi tapi setelah kita memberikan pembelajaran itu menjadi hal gampang. Tinggal nempelkan, nanti muncul, kemudian ada tarif sendiri," katanya. (MCSemarang/Vira)