Tim Gabungan BPOM Semarang Sidak Produsen Parcel

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Sabtu, 2 Juni 2018 | 11:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 624


Kota Semarang, InfoPublik - Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu toko di Jalan Ketileng Indah Utara yang merupakan produsen pembuat paket parcel lebaran, Rabu (30/5/2018).

Sidak yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya salah satu makanan dalam kemasan parcel tersebut yang tidak ada Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Dari hasil sidak ini, tim yang dipimping Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, menemukan puluhan produk makanan berupa kacang goreng yang diduga tidak memiliki Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam kemasan parcel lebaran.

Melihat hal itu, Fajar langsung meminta agar pemilik toko segera menarik seluruh makanan, karena setiap makanan yang dijual beli mesti memiliki izin PIRT dari dinas Kesehatan. Meski tidak melakukan penyitaan, pihak penjual diminta dapat segera mengurus izinya.

Sedangkan informasi dari karyawan toko "Rumah Sembako" ini, bahwa kacang yang didapat sebelumnya dibeli dengan kemasan besar dan dijual secara ecer. Meski dari distributor kacang memiliki izin resmi dari B-POM, namun menurut Fajar, pengecer juga diwajibkan memiliki Izin dari Dinas Kesehatan berupa PIRT.

Sementara itu, Petugas pemeriksa dari Balai POM Semarang, Ari Cahyo dalam kesemapatan yang sama menuturkan, kegiatan me-repack produk dari produk lain tetap diwajibkan untuk melakukan pengurusan PIRT.

Masyarakat diminta untuk dapat mewaspadai setiap makanan yang akan dikonsumsi, seperti keberadaan izin Edar dari Badan POM, kemasan yang tidak rusak, serta cek Kadaluarsa makanan. Ari pun mendorong agar masyarakat juga dapat melaporkan temuan makanan yang rusak kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. (MC. Kota Semarang/TR)