Baznas Enrekang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

:


Oleh MC KAB ENREKANG, Senin, 28 Mei 2018 | 15:13 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 704


Enrekang, InfoPublik - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan besaran zakat fitrah 2018. Untuk beras tingkat atas 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp32 ribu. Untuk beras tingkat menengah 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp27 ribu. Sedangkan, untuk beras tingkat bawah (beras campur) 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp25 ribu.

Ketua Baznas Enrekang, Mursyid Saleh Mallappa menuturkan, penetapan besaran harga beras itu disesuaikan dengan perkembangan harga pada seluruh pasar tradisional di Kanupaten Enrekang.

"Ada 20 pasar di Enrekang yang jadi pantauan, dan hasil pantauan menjadi acuan penetapan besaran Zakat Fitrah 2018," kata Saleh Mallappa, usai menghadiri rapat PHBI Enrekang di Aula Kantor Bupati, Senin (28/5/2018).

Dalam rapat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini, mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi. Tahun ini kategori beras jagung dihilangkan. Alasannya, saat ini masyarakat rata-rata sudah konsumsi beras ketan sebagai bahan makanan. (McEnrekang/Vira)