Dishub Mantab Terapkan Parkir Berlangganan

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Senin, 28 Mei 2018 | 09:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Semarang, InfoPublik – Belenggu mafia parkir di Kota Semarang sulit dilepaskan. Hal itu membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang merasa kewalahan untuk memutus mata rantai para mafia parkir.Meski sebelumnya telah muncul wacana penerapan parkir meter, tampaknya Dishub Kota Semarang cenderung akan memilih penerapan sistem parkir berlangganan. Saat ini, Dishub sedang mengkaji penerapan parkir berlangganan tersebut.

“Ada dua konsep penarikan retribusi parkir umum yang sedang dikaji, yakni parkir berlangganan dan parkir meter. Hanya saja, dari keduanya dirasa parkir berlangganan yang memungkinkan untuk diterapkan,” kata Kepala Dishub Kota Semarang, M Khadik, Minggu, (27/5).

Dikatakannya, konsep penataan parkir dan mekanisme penarikan retribusi parkir umum di tepi jalan dalam waktu dekat akan segera diterapkan sistem parkir berlangganan. “Ini mengacu rekomendasi Ketua DPRD Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang, parkir ini titik strategis dan harus ditata. Parkir berlangganan menjadi salah satu pilihan untuk kami terapkan," ujarnya.

Khadik juga mengaku telah mengirimkan tim untuk melakukan study banding di 24 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang telah menerapkan sistem parkir berlangganan beberapa waktu lalu. Saat ini tinggal proses kajian untuk menentukan format yang tepat.

“Kajian sudah selesai, tinggal memilih format yang tepat,” jelasnya. Pihaknya juga akan kembali melakukan pendataan mengenai titik parkir di Kota Semarang. Ada dua kategori parkir yaitu parkir berizin dan tidak berizin. Parkir berizin pun ada dua jenis yaitu yang masih berlaku izinnya dan yang sudah kedaluwarsa.

Dikatakannya, tahun ini harus ada perubahan. Apalagi, Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan target pendapatan daerah dari sektor parkir umum naik menjadi Rp 15 miliar pada 2018 ini. Target tersebut naik hampir empat kali lipat dibanding target 2017 lalu yang hanya Rp 4 miliar.
"Kami harus melakukan upaya optimalisasi pendapatan parkir. Perlu terobosan penataan parkir agar lebih tertib dan tidak mengganggu lalu-lintas,”tutrnya.

Lebih lanjut, kata dia, baik penerapan konsep parkir berlangganan maupun parkir meter merupakan terobosan untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan retribusi parkir umum. Ia mengakui potensi pendapatan parkit sangat besar. Meski demikian, selama 2017 tidak mencapai target Rp 4 miliar dan hanya mendapatkan pemasukan Rp 2,5 miliar. “Targetnya tahun ini parkir berlangganan sudah diterapkan,” katanya.

Mengenai parkir berlangganan, lanjut dia, nantinya masyarakat cukup membayar biaya berlangganan pada saat melakukan perpanjangan STNK. Kendaraan yang berlangganan nanti akan dipasangi barcode sehingga kendaraan tersebut akan terdeteksi saat parkir di lokasi parkir yang disiapkan. Tetapi tidak semua lokasi parkir akan menjadi lokasi parkir berlangganan. “Kami akan melakukan penataan parkir mana saja yang dipertahankan dan mana yang harus dihilangkan. Pada prinsipnya, pijakan kami apakah keberadaan parkir itu mengganggu lalu-lintas atau tidak,” jelasnya.

Para juru parkir nantinya digaji sesuai UMK Kota Semarang. Hal ini untuk memangkas birokrasi. “Mereka tidak menerima uang cash, tapi mereka menggunakan alat yang dipersiapkan. Tugas juru parkir hanya menata kendaraan di lokasi parkir,”urainya.

Parkir berlangganan juga memuat asuransi kendaraan. Sehingga jika ada kendaraan yang hilang, maka akan diganti. Tetapi apabila parkirnya di luar titik yang ditetapkan Dishub Kota Semarang, maka kendaraan hilang menjadi tanggungjawab pemilik kendaraan sendiri. “Mekanisme seperti ini diharapkan akan lebih efektif. Parkir lebih tertata, lalu lintas lancar, dan pendapatan daerah terukur,” terangnya.

Mengenai kendaraan yang berasal dari luar kota, Khadik mengatakan masih dikaji lebih lanjut. Hal itu untuk menata teknisnya seperti apa, termasuk besaran biaya langganan selama satu tahun.

“Sesuai Perda, biaya parkir untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Kami akan mengkaji mengenai tarif ini. Apakah masih menggunakan Perda itu atau perlu dikaji, kami juga perlu melihat kondisi sekarang,” urainya.

Kepala Seksi Penataan dan Perizinan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut di lapangan, pengelolaan parkir di satu titik saja dikuasai oleh beberapa pihak.

"Kami tidak tinggal diam, kami bersama aparat penegak hukum sudah melakukan sampling-sampling operasi. Jadi, di satu titik parkir setornya ke mana-mana. Tidak hanya ke Pemkot Semarang saja. Ada oknum-oknum tertentu yang merasa berkompeten untuk mengamankan lahan di situ. Setoran ke pemerintah nilainya kecil sekali," ungkapnya.

Untuk menerapkan sistem parkir berlangganan, nantinya Dishub Kota Semarang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jateng, yakni Samsat. “Pemilik kendaraan bermotor bayar parkir sekaligus bayar pajak tahunan. Setiap membayar pajak kendaraan, sekaligus bayar parkir," katanya.

Juru parkirnya nanti digaji oleh pemerintah menggunakan dana tersebut. Jadi, nantinya tidak ada pungutan parkir lagi di lapangan. "Dengan begitu tidak ada lagi kebocoran retribusi parkir di lapangan. Semuanya masuk melalui satu pintu. Kami tinggal melakukan pengawasan mengenai titik-titik mana yang diperbolehkan untuk parkir, lalu-lintas dan lain-lain,"imbuhnya.(MC.Kota Semarang/Eyv)