:
Oleh MC KAB ENREKANG, Selasa, 24 April 2018 | 15:54 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 470
Enrekang, InfoPublik.- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Chairul Latanro, mengingatkan seluruh jajarannya bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) memiliki hak politik, namun tidak boleh terlibat dalam proses politik praktis.
Hal ini dikemukakannya saat berbincang dengan sejumlah awak media yang biasa di kantor bupati Enrekang, Selasa (24/4/2018).
Chairul memberikan contoh kecil hal yang tidak boleh dilakukan ASN yakni mengantar salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena dinilainya hal tersebut bagian dari proses politik praktis.
Menurut Chairul, bagi ASN yang ingin terlibat dalam dunia politik, boleh-boleh saja tetapi harus terlebih dahulu menanggalkan statusnya alias mengundurkan diri sebagai ASN.
“Tidak ada masalah jika memang ingin terlibat berpolitik, tapi ingat itu boleh setelah tidak aktif sebagai ASN,” tutup H. Chairul Latanro. (McEnrekang/TR)