:
Oleh MC KAB ENREKANG, Kamis, 12 April 2018 | 13:52 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 534
Enrekang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2018 di semua kecamatan dan kelurahan. Masyarakat diminta mengecek namanya,apakah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
"Jadi, mirip seperti pengumuman kelulusan yang ditempel di dinding atau papan pengumuman. Warga nanti yang lihat sendiri atau cek keluarganya, sudah terdata atau belum," ungkap Komisioner Divisi Data KPU Enrekang Haslipa di Enrekang, Kamis (12/4/2018).
Dikatakan Hasilpa, jika warga belum menemukan namanya dalam DPS tetapi mereka telah tergolong sebagai wajib pilih dan mengantongi KTP elektronik (KTP-el), mereka bisa langsung melaporkannya ke PPS maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mereka bakal dimasukkan dalam tahap perbaikan pendataan.
"Jadi untuk memperlancar pendataan DPS, silakan warga datangi kantor desa atau kelurahan masing-masing. Kami sudah meminta PPS memasang pengumuman itu di tempat-tempat yang mudah dijangkau warga," ujar Halipa. (McEnrekang/Vira)