:
Oleh MC KAB ENREKANG, Jumat, 23 Maret 2018 | 13:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 543
Enrekang.InfoPublik.- Setelah melaksanakan Uji publik terkait data wajib pilih pemilukada Kabupaten Enrekang 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang segera mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran. Pengumuman DPS tersebut akan dilakukan tanggal 24 Maret - 2 April.
"Kita akan umumkan DPS hasil dari proses pemutakhiran yang sudah kita lakukan sejauh ini ke masyarakat dengan menempelkan DPS tersebut ke tiap-tiap TPS yang ada tanggal 24 nanti," kata Komisioner KPU Enrekang, Divisi Data, Haslipa, Jumat (23/03).
Dari pengumuman DPS tersebut, lanjut Haslipa, masyarakat bisa melihat sendiri apakah namanya sudah terakomodir sebagai calon pemilih di Pilkada 2018 nanti.
"Selain itu, kita juga harapkan masyarakat yang belum terakomodir dapat segera melaporkan kepada KPU," jelasnya.
Haslipa melanjutkan, pada DPS tersebut akan disiapkan lembar tanggapan bagi yang mau memberikan tanggapan atau masukan terkait DPS yang ada. Selain itu laporan tanggapan, juga bisa disampaikan ke petugas PPS, PPK atau juga langsung ke KPU, dengan harapan masyarakat bisa berperan aktif. Sehingga, tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya di gelaran Pilkada 2018. (McEnrekang/Eyv)