Musyawarah Pembahasan Perbup Tentang Kerjasama Media Informasi

:


Oleh MC Kab. Labuhanbatu, Kamis, 8 Maret 2018 | 17:44 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 561


Rantauprapat, InfoPublik - Bidang Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang kerja sama media informasi di Ruang Balitbang Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (8/3).

Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik, Zainul Arifin, S.Pd, MM meminta kepada seluruh OPD agar memberikan masukan tentang tata cara penyusunan peraturan Bupati tentang kerjasama media informasi.

“Kami meminta masukan kepada OPD yang hadir di sini, untuk memberikan masukan tata cara penyusunan peraturan bupati serta payung hukumnya, ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Ihsan Harahap, menyambung permintaan Bidang Pelayanan Informasi Publik, meminta masukan kepada OPD agar peraturan Bupati nantinya lebih baik dan tidak menyalahi peraturan. Dalam rapat tersebut Kasubbag Program Keuangan Syahputra Abdullah memberikan masukan agar turunan dari undang-undang tentang transaksi elektronik agar dimasukkan, lalu besaran angkanya, serta bentuk kerjasama dengan media informasi.

Sementara masukan dari Kasubbag Perundang-Undangan, Ibu Nurainun, SH kerangka peraturan bupati yang sudah disusun saat ini belum sistematis.  Rapat musyawarah tersebut dihadiri Bappeda, BPKAD, Balitbang, Protokoler, Bagian Hukum. (MC Labuhanbatu/POAP/Noor)