:
Oleh MC Kab. Enrekang, Senin, 8 Januari 2018 | 08:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 451
Enrekang, InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Rumah Pintar KPU, Kelurahan Galonta, Minggu (7/1).
Rapat dihadiri perwakilan dari Partai politik (Parpol), Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, Dandim 1419 Enrekang Letkol Inf Aries Dwianto dan Komisioner Panwaslu Enrekang.
Menurut Ketua KPU Enrekang, Ridwan Ahmad, rapat tersebut merupakan forum untuk menggambarkan persyaratan dan mekanisme saat kandidat melakukan pendaftaran.
"Di sini kita sampaikan, mekanisme saat pendaftaran siapa-siapa yang harus dihadirkan saat mendaftar dan berapa jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke ruangan saat pendaftaran," kata Ridwan Ahmad.
Komisioner KPU Enrekang Rahmawati Karim menjelaskan, semua berkas persyaratan Pasangan Calon (Paslon) harus dilengkapi saat melakukan pendaftaran.
Termasuk untuk para pengurus Parpol agar segera menghubungi pimpinannya di pusat untuk menyetor Surat Keputusan (SK) kepengurusan ke KPU RI.
Sehingga bisa segera diisi di Sistem informasi pasangan calon (Silon) KPU.
Karena sampai saat ini sejumlah Parpol di sini belum melengkapi data kepengurusannya di KPU RI.
Apalagi, itu dibutuhkan saat pendaftaran karena pengurus yang berwenang mendampingi Paslon usungannya adalah ketua dan sekretaris partai pengusung.
"Jadi itu semua harus segera dilengkapi, termasuk kehadiran Ketua dan Sekretaris partai pengusung itu wajib hadir dampingi usungannya saat mendaftar," ujar Rahmawati.(MC-Enrekang/Eyv)