Pemkab Dharmasraya Kukuhkan 37 Dewan Pengurus Korpri Unit Perangkat Daerah

:


Oleh MC Kab Dharmasraya, Kamis, 19 Oktober 2017 | 18:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 679


Dharmasraya, Infopublik -  Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melantik dan mengukuhkan sebanyak 37 Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) unit Perangkat Daerah se-Kabupaten Dharmasraya periode 2017-2021.

Pengukuhan dilaksanakan di auditorium kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (19/10).

Unit korpri yang dikukuhkan meliputi 26 unit korpri perangkat daerah dan 11 unit korpri kecamatan.

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Dharmasraya, Adlisman, dengan terbentuknya unit korpri perangkat daerah, diharapkan kegiatan organisasi profesi ASN ini akan semakin berkembang dan mampu menjangkau anggotanya di setiap pelosok Dharmasraya.

“Semangat Korpri itu adalah kebersamaan, justru itu setiap unit diminta untuk memberikan akses layanan kepada semua anggotanya. Kalau hanya mengandalkan pengurus Korpri Kabupaten Dharmasraya, mungkin belum semuanya bisa terjangkau,” katanya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Dharmasraya itu menambahkan, selama 2017, Korpri telah melaksanakan beberapa kegiatan pengembangan dan pemberian santuan, antara lain, pembinaan kerohanian berupa wirid dan ceramah agama. Selanjutnya, Korpri juga menyalurkan santunan kepada anggotanya yang mengalami musibah, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami kerugian material.

Kegiatan lainnya adalah pemberian beasiswa kepada putra ASN yang berprestasi serta fasilitasi mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggota Korpri.

Pada sesi berikutnya, perwakilan Dewan Pengurus Korpri provinsi Sumatera Barat, Abdul Hamid menyambut baik pengukuhan unit korpri di Dharmasraya. Menurutnya, baru dua kabupaten/kota yang telah membentuk dan melantik pengurus unit korpri perangkat daerah di Sumatera Barat, termasuk Dharmasraya.

Ditambahkan oleh Hamid, keberadaan organisasi profesi ASN ini sangat bermanfaat bagi anggota korpri. Selain mendapatkan bantuan finansial, anggota korpri juga berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum apabila mengalami masalah hukum.

Tahun ini, setidaknya ada empat ASN yang telah memperoleh bantuan hukum dari pengurus Korpri provinsi Sumatera Barat, imbuhnya.

Pada kesempatan lain, perwakilan Dewan Pengurus Nasional Mahendra, menyampaikan materi tentang “Eksistensi Korpri Dalam Undang-undang ASN”. Dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa ASN melaksanakan kewajiban sebagaimana yang digariskan oleh pimpinan instansi, serta harus bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan partai politik.

Dalam kaitannya dengan organisasi Korpri, lebih mengarah pada alat pemersatu ASN, sehingga timbul solidaritas dan rasa kebersamaan antara sesama ASN. Selain itu, wadah ini juga memungkinkan anggotanya mendapatkan advokasi sehingga merasa terayomi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. (MCDharmasraya)