:
Oleh MC Kab Dharmasraya, Rabu, 4 Oktober 2017 | 20:01 WIB - Redaktur: Tobari - 612
Dharmasraya, InfoPublik - Tim Pengendalian dan Pelaksanaan (Dalak) Penanaman Modal Kabupaten Dharmasraya melaksanakan pembahasan perizinan beberapa investor perkebunan di wilayah Dharmasraya, di ruang pertemuan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rabu (4/10).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembanguan Sekdakab. Dharmasraya Adlisman, S.Sos, M.Si. Turut hadir Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Dharmasraya Purwanto, M.Pd.
Dalam sambutannya, Adlisman menerangkan, tim Dalak memiliki peranan strategis dalam kerangka menjamin dan memfasilitasi terpenuhinya hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal di daerah. Untuk itu, perlu dilakukan pengendalian dan updating data perusahaan yang berinvestasi di Dharmasraya secara kontinyu.
Prinsip pelayanan perizinan adalah mengedepankan kemudahan dan percepatan urusan, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya di sini.
Menurutnya, keberadaan investor sangat memiliki korelasi positif dengan tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta memberi nilai tambah dalam perolehan Produk Domestic Regional Bruto (PDRB).
Pada sesi lain, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Sutan Jamaris menuturkan, tim Dalak Penanaman Modal ditetapkan melalui Keputusan Bupati Dharmasraya No.189.1/91/KPTS-BUP/2017 itu, beranggotakan 17 orang terdiri dari beberapa personil Perangkat Daerah (PD) teknis.
"Selain personil Dinas PMPTSP, kita juga melibatkan instansi teknis untuk melaksanakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal ini,” jelasnya.
Tim Dalak bertugas antara lain melakukan verifikasi dan evaluasi data realisasi penanaman modal yang tercantum dalam laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaan.
Selanjutnya, dilakukan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian hambatan yang dialami perusahaan dalam berinvestasi. Tugas lainnya, adalah mengawasi dan mengevaluasi kelengkapan perizinan yang dimiliki investor.
Ditambahkan oleh Kasi Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal, Elvadrial, SE bahwa sasaran pengawasan saat ini ditujukan pada 8 investor yang bergerak dalam bidang perkebunan. “Saat ini, baru 8 dari 12 perusahaan yang dievaluasi, khususnya yang bergerak pada sektor perkebunan”, katanya.
Bersasarkan hasil evaluasi, secara umum perusahaan perkebunan di Dharmasraya sudah memiliki dokumen perizinan, meliputi izin prinsip, izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun ada perusahaan memiliki realisasi luas bangunan melebihi luas bangunan yang tercantum dalam IMB.
Misalnya, berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim Dalak diketahui luas bangunan perusahaan tersebut 13.312 m2, ternyata dalam IMB-nya tercantum 3.500 m2. Selanjutnya, tim merekomendasikan agar perusahaan yang bersangkutan memperbaharui IMB tahun ini.
Selain itu, juga ditemukan adanya perusahaan tertentu yang belum memiliki data realisasi Cash Social Responsibility (CSR). Namun ada tiga perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dengan kesepakatan CSR, yaitu PT. Tidar Kerinci Agung (TKA) Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan dengan realisasi CSR pada 2016 sebesar Rp5.355.924.854.
Pada posisi kedua PT. Binapratama Sakatojaya Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung dengan realisasi sebesar Rp504.047.125, dan posisi ketiga PT. Transco Pratama Sungai Betung Kecamatan Koto Baru dengan realisasi sebesar Rp220.000.000. (MC Kab Dharmasraya/toeb)