:
Oleh MC Kab Dharmasraya, Rabu, 4 Oktober 2017 | 05:31 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Dharmasraya, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Inspektorat, memberikan tuntunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berlaku tertib administrasi dan taat azas hokum, dalam penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah.
Tuntunan itu dilakukan melalui beberapa cara, antara lain dengan memberikan pembinaan langsung ke instansi secara berkala. Cara lain adalah dengan melaksanakan “Sosialisasi Tertib Administrasi dan Taat Azas Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya”, di Auditorium kantor Bupati, Selasa (3/10).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE. Turut hadir Sekda Kabupaten Dharmasraya Leli Arni, S.Pd, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Irsyad, MM dan Inspektur Kabupaten Dharmasraya Drs. Andy Sumanto, CSrA.
Dalam sambutannya, Bupati Sutan Riska menjelaskan, tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diwujudkan dengan mengaplikasikan fungsi-fungsi manajemen mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan dan pengawasan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Untuk itu, maka semua instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik diminta agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga pelayanan yang diberikan lebih terarah dan terukur. Selain itu, SOP ini juga memudahkan jajaran inspektorat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan internal.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Dharmasraya Kandam, S.Sos menuturkan, sosialisasi itu dilaksanakan dalam kerangka menjalankan salah fungsi Inspektorat, yaitu pencegahan.
Pesertanya mencapai 200 orang, terdiri dari kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah se-Kabupaten Dharmasraya.
“Selain menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, inspektorat itu juga memiliki fungsi pencegahan. Salah satu cara melakukan pencegahan adalah mensosialisaikan tentang tertib administrasi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kandam mengajak semua ASN untuk tertib administrasi dan taat azas hukum dalam melaksanakan semua tahapan pembangunan, sehingga terhindar dari tindakan melawan hukum, seperti korupsi dan kolusi.
Kita tidak ingin ASN Dharmasraya terjerat masalah hukum karena ketidaktertibannya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pada sosialisasi kali ini, disampaikan dua materi pokok, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 180/4462/SE/2017 tertanggal 2 September 2017 tentang Tertib Administrasi dan Taat Azas Hukum oleh Inspektur Kabupaten Dharmasraya Drs.Andy Sumanto, CsrA. Materi lain adalah Pengenalan Tindak Pidana Korupsi oleh Inspektur Muda, Bahrum, SKM.
Sekaitan dengan fungsinya sebagai pengawas internal, inspektorat telah melaksanakan deteksi dini terhadap area rawan korupsi, dan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) perangkat daerah secara priodik. (MC Dharmasraya/Rrc/toeb)