:
Oleh MC Balikpapan, Jumat, 18 Agustus 2017 | 09:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 322
Melalui layanan ini masyarakat dapat meminjam dan membaca buku-buku digital berkualitas langsung dari gadget pribadi.
Peluncuran dilaksanakan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang ditandai dengan penekanan tombol digital dan registrasi perdana dihadapan para undangan.
Layanan yang bernama iBalikpapan ini diberikan untuk meningkatkan minat baca warga Balikpapan dengan memberikan kemudahan para pemustaka untuk mengakses buku-buku berkualitas tanpa harus berkunjung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip.
“Sekarang kan eranya sudah digital, oleh karena itu kita berusaha memanfaatkan teknologi untuk memudahkan para pemustaka, dan tentunya dengan aplikasi ini membaca buku menjadi lebih praktis,” papar Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan Heri Misnoto, Kamis (17/08).
Heri menjelaskan Balikpapan merupakan Kota/Kabupaten pertama di Kalimantan Timur yang memberikan layanan perpustakaan online, setelah aplikasi iKaltim yang dikelola oleh Badan Perpustakaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk mendapatkan layanan ini masyarakat cukup mengunduh aplikasi iBalikpapan melalui telepon pintar berbasis android. Setelah aplikasi terunduh, lakukan registrasi dengan menggunakan alamat surat elektronik atau menggunkaan akun Facebook. Setelah registrasi berhasil, maka pemustaka dapat langsung menggunakan aplikasi ini.
“Kedepannya kita akan kembangkan aplikasi ini agar dapat diakses di semua perangkat dan semua platform, baik android, iOS, maupun Win/Mac,” lanjut Heri.
Pada tahap awal, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan menyiapkan 2.243 buku digital untuk dimasukkan kedalam aplikasi ini. Pemilihan buku dilakukan berdasarkan proses assesment dengan mempertimbangkan kebutuhan bahan bacaan bagi masyarakat umum, perguruan tinggi, hingga pelajar.
“Buku yang disiapkan beragam, mulai dari bisnis, akunting, lifeskill, hingga buku-buku laris,” lanjutnya lagi.
Heri melanjutkan seperti halnya layanan perpustakaan konvensional, pada layanan iBalikpapan juga terdapat batasan waktu peminjaman buku. Setiap pemustaka hanya dapat meminjam buku digital maksimal 3 buku dengan jangka 4 hari.
“Setelah waktu peminajaman berakhir, maka buku digital tersebut akan hilang di akun pemustaka,” tutupnya. (Diskominfo/mgm/Kus)