:
Oleh MC Provinsi Maluku, Rabu, 1 Maret 2017 | 08:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 604
Ambon, InfoPublik-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Ambon telah membentuk tim untuk mengawasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami telah membentuk tim pengawasan IMB yang akan turun ke masyarakat untuk mendata seluruh bangunan yang telah dibangun tetapi mengalami perubahan fungsi," kata Kepala Dinas PUPR Ambon, Brury Nanulaita, di Ambon, Selasa,.(28/2).
Ia mengatakan, tim tersebut bertugas untuk mendata seluruh bangunan yang dalam proses pembangunan telah memiliki IMB maupun belum.
Data tim yang melakukan pengawasan di lapangan izin yang diterbitkan pemerintah diperuntukkan untuk pembangunan rumah tinggal, tetapi kenyataan berubah fungsi menjadi rumah makan.
"Hal ini merupakan contoh kecil yang terjadi di lapangan, karena itu perlu ditertibkan agar tidak terjadi perubahan fungsi," katanya.
Brury mengakui, selama ini proses perizinan diterbitkan oleh pemerintah, tetapi hanya sebatas izin dan tidak diikuti dengan pengawasan.
"Kita kedepan berupaya agar ketika seseorang mengajukan permohonan dan diberikan izin, kemudian diterbitkan lagi, maka pemerintah bertugas untuk mengawasi dari awal hingga akhir agar tertanggungjawab dan kasus tersebut tidak terulang lagi," ujarnya.
Jika kedepan hasil pengawasan ditemukan warga yang menyalahi aturan, maka pihaknya telah menyiapkan langkah tegas yakni memberikan sanksi kepada pemilik bangunan.
"Kita menunggu saja hasil pendataan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim kedepan, serta langkah apa yang akan diambil dinas mengatasi permasalah IMB, " tandasnya.
Pihaknya juga berharap para pemilik bangunan yang ingin mengajukan izin kepada pemerintah, harus melengkapi semua berkas atau syarat yang diajukan. Jika lokasi bangunan berada di perbukitan yang terlalu curam, maka dengan tegas pemerintah tidak akan memberikan izin, termasuk yang berada di bantaran sungai karena sangat beresiko.
Sedangkan untuk bangunan yang dibangun lebih dari tiga lantai khususnya ruko, hotel dan perkantoran yang berada ruas jalan utama, maka bangunan harus memiliki garasi.
"Itu aturan yang diterapkan jika tidak bisa dipenuhi, maka IMB tidak bisa diterbitkan pemerintah jika tidak dilengkapi dengan garasi atau basemen bagi kendaraan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Brury. (MC.Prov.Maluku/ant/LL/Eyv)