Tax Amnesty Tahap III Diikuti 48 Orang

:


Oleh MC Provinsi Maluku, Senin, 30 Januari 2017 | 17:15 WIB - Redaktur: Tobari - 434


Ambon, InfoPublik - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan peserta program tax amnesty tahap III berjumlah 48 orang. Pelaku UMKM ada 45 orang, Non UMKM tiga orang. Total deklarasi harta Rp41 miliar (Rp41.058.930.940) dengan realisasi tebusan Rp 209.189.897.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Ternate Dwi Setyobudi di Ternate, Senin (30/1), mengatakan, nilai uang tebusan dari pelaku UMKM mencapai Rp 204.861.850 dengan nilai deklarasi Rp40.972.372.000, sedangkan yang non UMKM nilai deklarasi harta Rp 86.560.940, tebusannya Rp4.328.047.

Dwi juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program tax amnesty, dan setelah itu membayar pajak seperti biasa.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ternate, menargetkan pajak 2016 yang ditetapkan dari Pajak Nasional sebesar Rp1,195 triliun, namun hingga saat ini target tersebut belum terealisasi.

Target pajak baru mencapai Rp808 miliar atau sebesar 67% dan prediksi hingga pada akhir tahun ini hanya mencapai 72% dari penetapan pusat.

Bahkan, pencapaian KPPP Ternate hingga saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan dari pemerintah pusat dan kemungkinan sampai pada akhir tahun kemungkinan bisa dipastikan penargetan hanya mencapai 27% dari ketetapan nasional yang sebesar Rp1,195 triliun.

Dwi mengungkapkan, hingga saat ini baru tercapai 67% atau masih jauh dari target. "Target ini sangat berat mengingat kondisi ekonomi sedang melambat akibat kebijkan pemotongan anggaran, dan Malut terkena imbasnya," katanya. (ant/LL/toeb)