Pemkot Berencana Membuat Perda Kewajiban Tes Urine Bagi Calon Pengantin

:


Oleh MC Kota Blitar, Senin, 19 Desember 2016 | 15:52 WIB - Redaktur: Tobari - 630


Blitar, InfoPublik - Berbagai upaya terus digalakkan oleh Pemkot Blitar, guna menekan angka penularan kasus HIV-Aids, dan rencananya dimulai bagi para calon pengantin.

Kabid Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Blitar Harni Setyorini, ST, Jum’at (16/12), mengatakan bahwa saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penularan penyakit HIV-Aids.

Salah satu di antaranya dengan menerbitkan perda terkait dengan kewajiban para calon pengantin untuk mengikuti tes urine. Nantinya bagi masyarakat Kota Blitar yang ingin mengajukan perkawinan, kedua calon mempelai harus mengikuti tes urine terlebih dulu.

Hal itu dianggap efektif, untuk mengetahui status kesehatan seseorang, negatif atau positif dari penyakit yang mematikan. Saat ini draf perda sudah tersusun rapi. Rencananya akan segera dikonsultasikan di bagian hukum Pemkot Blitar, setelah itu baru diajukan ke pihak legislatif’

Menurut Harni, saat ini Dinkes juga terus menggencarkan tentang pola hidup A, B, C, D, E bagi masyarakat, agar terhindar dari penularan penyakit HIV-Aids.

A=Abstain tidak melakukan hubungan seks bebas. B=be faitfull setia terhadap pasangan. C=Check status HIV. D=drugs jauhi obat-obat terlarang khususnya melalui jarum suntik, dan E=education turutserta dalam seminar penyuluhan menambah pengetahuan tentang penyakit Hiv-Aids.

Lebih lanjut Harni menegaskan, bagi masyarakat yang saat ini berpotensi tertular penyakit HIV-Aids, untuk segera memeriksakan diri dipelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.(ram/toeb)