Saleh Thio Plt Bupati Maluku Tengah

:


Oleh MC Provinsi Maluku, Senin, 7 November 2016 | 07:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 781


Ambon, InfoPublik - Gubernur Maluku, Said Assagaff atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, melantik Saleh Thio menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah, di Ambon.

Pelantikan Saleh Thio yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.81 - 9987 tahun 2016 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Malulu Tengah terhitung sejak 4 November 2016 hingga 11 Februari 2017.

Gubernur Said bersama Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, Forkopimda, pimpinan SKPD serta pimpinan dan anggota DPRD Maluku Tengah juga menyaksikan penyerahan nota pengantar tugas dari Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal kepada Saleh Thio.

Bupati - Wakil Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan Marlattu Leleurry mengajukan cuti kampanye Pilkada hingga 11 Februari 2017, sehingga tugas-tugasnya akan dilaksanakan oleh Saleh Thio.

Gubernur meminta Saleh Thio agar bijaksana dan bekerja optimal untuk mewujudkan suasana kondusif selama pelaksanaan berlangsungnya pesta demokrasi di kabupaten berjuluk Bumi Pamahanusa tersebut.

"Plt Bupati harus membangun koordinasi dengan jajaran TNI dan Polri maupun komponen masyarakat, tokoh agama dan pemuka masyarakat guna menyamakan persepsi, sekaligus membangun komitmen bersama menyukseskan Pilkada langsung, jujur, adil serta bermartabat, termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya," katanya

Selain itu, Plt Bupati bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan penyelenggara yakni KPUD dan Panwaslih guna menjamin netralitas penyelenggaraan pesta politik serentak tersebut, dan melakukan perubahan perangkat kerja daerah serta menanda tangani APBD Maluku Tengah.

Saleh Thio yang sebelumnya dipercayakan menjadi Penjabat Bupati Buru Selatan pada 2010 - 2011, diusulkan bersama Kadis Kominfo Maluku, Roy Halattu dan Kadis Nakertrans setempat, Ahdar Sopalatu.

Abua dan Marlattu melakukan cuti di luar tanggungan negara sesuai Peraturan Mendagri No. 74 tahun 2016, di samping kedunya juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan yang selama ini diberikan negara seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain. Kecuali gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Permendagri itu juga menyebutkan, cuti kepada Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri Pilkada diberikan oleh Gubernur atas nama Mendagri.

Abua dan Marlattu akan kembali memegang jabatan Bupati - Wakil Bupati Maluku Tengah pada 12 Februari 2017 atau tiga hari sebelum Pilkada. Itu karena jabatan keduanya baru berakhir 8 September 2017.(MC.Ambon/ant/LL/eyv)