:
Oleh Prov. Banten, Rabu, 12 Oktober 2016 | 16:47 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Serang, InfoPublik - Pemkab Serang telah menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Perusahaan atau Corporate Social Responsibility. Hingga kini implementasi payung hukum ini belum efektif.
Bupati Serang Tatu Chasanah mengatakan bahwa penerapan perda ini terkendala karena belum adanya perwakilan perusahaan dalam struktur pengurus yang mengelola CSR.
“Mereka yang mengelola CSR sekarang agak kesulitan kayaknya mengakses ke perusahaan, karena memang dari struktur kepengurusan itu tidak ada dari perusahaan,” ujarnya, Rabu (12/10).
Bupati Tatu berharap pada pergantian kepengurusan mendatang lebih dititikberatkan kepada perwakilan perusahaan dalam mengola CSR.
“Nanti perusahaan saja lah yang mengelola. Dari kita pemda masuk satu orang tokoh masyarakat masuk, akademisi masuk. Kepengurusan sekarang kayaknya terkendala komunikasi dengan perusahaan. Komunikasi tidak berjalan,” ujarnya.
Dikatakan, pada kepengurusan mendatang pihak perusahaan diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan. “Kita hanya memberi masukan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya. (MC Prov Banten/toeb)