Disperindag Tangsel Ajari Prosedur Kirim Barang Ke Luar Negeri

:


Oleh Prov. Banten, Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:00 WIB - Redaktur: Tobari - 699


Tangsel, InfoPublik - Sebanyak 65 Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tangerang Selatan diberikan sosialisasi Kebijakan Penyederhanaan Prosedur dan Dokumen Ekspor Impor oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Saung Serpong, pada Kamis (6/10). 

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pengetahuan mengenai pembuatan surat ijin untuk ekspor impor, salah satunya adalah pembuatan Surat Keterangan Asal (SKA). Surat tersebut diwajibkan bagi pengusaha yang akan mengirimkan produknya ke luar negeri. 

Namun di Kota Tangsel ini kami belum bisa mengeluarkan ijin tersebut. Untuk para IKM yang membuatnya saat ini bisa mengajukan ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ataupun langsung ke Kementerian.

“Untuk tahun 2017, Disperindag Kota Tangsel baru bisa mengeluarkan ijin SKA tersebut," ungkap Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Disperindag Tangsel, Sakar Sudarwanto. 

Dia mengatakan bahwa SKA wajib dimiliki para peserta karena menjadi persyaratan akhir untuk mengirimkan produk ke luar negeri. SKA merupakan surat keterangan kebangsaan suatu barang yang disertakan pada saat barang tersebut memasuki wilayah negara tujuan ekspor tertentu untuk memberitahukan bahwa barang tersebut berasal atau diolah dari suatu negara

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produk Tangsel, khususnya IKM agar bisa dipromosikan ke luar negeri. Sehingga produk-produk yang dibuatnya bisa berstandar internasional.

Di Kota Tangsel tercatat 164 produk yang sudah dikirim ke luar negeri, di antaranya ke negara Jepang, Jerman, Cina, Mexico, dan negara lainnya. Produk tersebut berupa fashion dan makanan, seperti sepatu, kulit ikan, furniture, sambal, rotan, roll besi, dan lainnya.

Sementara, Sekretaris Disperindag Kota Tangerang Selatan Malikuswari mengatakan bahwa SKA merupakan kegiatan akhir ataupun persyaratan akhir dalam mengekspor barang, setelah persyaratan ijin edar, label halal, bpom maupun lainnya diselesaikan.

“Kita mendorong para IKM untuk tahu informasi mengenai cara pengisian SKA maupun persyaratan lainnya dalam mengekspor barang. Para pelaku usaha wajib tahu tahapan-tahapan tersebut,” jelas Malik.

Dia mengatakan bahwa, Disperindag selalu mengadakan pembinaan untuk mengontrol para IKM agar bisa mengirimkan produknya ke luar negeri. Pastinya kita fasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan IKM, jelas Malik. (MC Prov Banten/toeb)