Disperindag Tangsel Sosialisasikan Wajib Lapor Perusahaan

:


Oleh Prov. Banten, Rabu, 5 Oktober 2016 | 18:37 WIB - Redaktur: Tobari - 971


Tangsel, InfoPublik - Puluhan perwakilan industri kecil menengah (IKM) diberikan penyuluhan perizinan usaha. Soalnya, perusahaan kategori sedang dan besar wajib memberikan laporan dua kali setiap tahunnya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan.

Pada kegiatan yang digelar di RM Pondok Kemangi BSD, Serpong, Selasa (4/10), Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Ferry Payacun mengatakan, semua perusahaan industri yang ada di kota dengan tujuh kecamatan ini wajib melaporkan kegiatan usaha.

Saat ini terdata sekitar 600 industri yang bergerak di berbagai bidang. Namun, yang baru memberikan laporan baru mencapai 10%. "Masih banyak yang belum melakukan laporan. Makanya, kita gelar sosialisasi agar perusahaan tahu kewajiban melaporkan kegiatan usahanya ke dinas," ungkapnya.

Menurutnya, perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan dua kali dalam setahun. Laporan pertama pada Januari-Juli, perusahaan diwajibkan melapor hingga batas waktu 31 Juli. Berikutnya, laporan Juli-Desember paling lambat dilaporkan pada  Januari tahun berikutnya.

"Ada perusahaan yang tidak tahu cara pelaporan. Ada juga perusahaan yang tidak ingin melapor. Makanya kita berikan pengetahuan kepada mereka. Supaya mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Aturan wajib lapor, sambung Ferry, tercantum di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di dalam aturan tersebut, bagi perusahaan yang melanggar wajib lapor bisa dikenai sanksi pidana. Sebelum mengambil tindakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Jika surat peringatan tidak digubris, Dinas Perindustrian dan perdagangan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan. "Jangan sampai ada perusahaan yang membuat produksi tidak disertai izin edar," ujarnya.

Untuk itu Kota Tangerang Selatan, kata Ferry, industri kecil menengah menyumbang 8,99% ekonomi di kota yang dipimpin Walikota Airin Rachmi Diany ini. "Baru 10% yang baru wajib lapor," terangnya.  

Sementara untuk pengawasan di lapangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan akan membentuk tim intelijen kreatif. Tim ini bertugas memantau perkembangan usaha industri kreatif di wilayahnya.

Hal ini dilakukan untuk mengawasi pelaku industri yang nakal dan juga membantu mengembangkan usaha. “Setiap wilayah kecamatan, dipantau jenis potensi usahanya untuk terus dikembangkan menjadi lebih maju oleh tim intelijen industri kreatif,” ucapnya.

Untuk itu, nantinya setiap petugas diinstruksikan mampu memetakan potensi jenis usaha yang mesti serius diberikan pembinaan. Data yang akan diambil di antaranya, jumlah penduduk di satu wilayah, potensi masyarakat dalam pengembangan industri kreatif.

Apakah sudah ada, jika sudah ada apakah memang sudah berkembang atau stagnan tentunya akan digali berapa lama sehingga tidak berkembang. “Ini yang akan dicari oleh tim di lapangan sebagai bahan untuk evaluasi bagi Dinas Perindustiran dan Perdagangan untuk mengambil kebijakan,” katanya. (MC Banten/toeb)