Disdukcapil Kota Serang Batasi Perekaman KTP Elektronik

:


Oleh Prov. Banten, Rabu, 5 Oktober 2016 | 15:57 WIB - Redaktur: Tobari - 607


Serang, InfoPublik - Setiap hari warga yang mengajukan pembuatan KTP elektronik selalu membludak dan tidak terlayani dengan maksimal, akhirnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Serang melakukan pembatasan. Setiap hari kuotanya untuk 300 orang.

“Jadi masyarakat ini salah tanggapan. Bukan ditutup, tapi kami batasi untuk mengantisipasi adanya penumpukan data perekaman,” kata Sekretaris Diadukcapil Kota Serang Khudori di ruang kerjanya, Selasa (4/10).

Apabila tidak dibatasi, lanjut dia, pelayanan tidak maksimal. Akhirnya banyak warga yang menanyakan KTP-nya tidak jadi-jadi karena data yang masuk terlalu banyak dan belum terselesaikan.

Ia pun menyarankan kepada warga untuk membuat KTP elektronik ke kantor kecamatan masing-masing agar tidak menumpuk di Disdukcapil. “Sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat agar ke kantor kecamatan, tapi warganya saja tidak mau mendengar,” katanya. (MC Banten/toeb)