Dinsosnakertrans Tangsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Kepersertaan BPJS

:


Oleh Prov. Banten, Senin, 26 September 2016 | 17:59 WIB - Redaktur: Tobari - 610


Tangsel, InfoPublik -  Sebanyak 80%  dari 2.700 perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangerang Selatan Purnama Wijaya mengatakan, masih banyak perusahaan di Tangsel yang belum mendaftarkan kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Masih ada perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,” ungkap saat sosialisasi di Rumah Makan Telaga Seafood pada Kamis (22/9).

Mantan Camat Ciputat Timur ini mengatakan, berdasarkan peraturan seluruh perusahaan yang memenuhi kriteria, harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Mereka yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara.

Purnama berharap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftar. "Harapan kami, perusahaan di Tangsel mengikutsertakan semua karyawannya menjadi peserta BPJS, baik Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” katanya.

Karena banyak keuntungan yang didapat bagi perusahaan, jika mendaftarkan karyawannya, terlebih jika terjadi kecelakaan kerja.

Sementara Kepala Bidang pelayanan BPJS ketenagakerjaan Tangerang - BSD, Herlina Siboro mengatakan, mereka yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena kurang kesadaran akan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan karena kondisi internal perusahaan.

"Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya," ujarnya. Ia meminta pada pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjutnya, jaminan sosial merupakan hak pekerja, kalau pekerja tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan maka dia akan kehilangan 7,8% gajinya setiap bulan. "Jaminan sosial adalah hak pekerja dan berdasarkan Undang-Undang wajib sifatnya," katanya.

Dikatakannya, ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di mana pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

"Skala usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan / atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya. (MC Prov Banten/toeb)