Kajari Musnahkan 86,9 Gram Barang Bukti Sabu

:


Oleh MC Kota Singkawang, Senin, 19 September 2016 | 11:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 220


Singkawang, InfoPublik – Kejaksaan Tinggi Singkawang memusnahkan sebanyak 86,9 gram sabu dan 5,9 gram pil ekstesi, barang bukti perkara narkotika serta barang bukti perkara perjudian dan tindak pidana konservasi sumber daya alam, di halaman Kajari Singkawang, Jumat (16/9).

Kepala Kajari Singkawang M Ravik mengatakan, pemusnahan ini merupakan barang bukti perkara tahun 2016 hanya satu perkara narkotika yang merupakan sisa penangan tahun 2015.

“Ada 25 perkara narkotika dari total barang yang dimusnakan tersebut. Terdiri dari 19 perkara merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 86,9046 gram. 6 perkara jenis inex atau ekstesi dengan berat total 5,9352 gram, “ katanya.

M Ravik juga mengatakan selain memusnahkan barang bukti perkara narkotika, Kajari juga memusnahkan tindak pidana perjudian sebanyak 6 kasus serta uang rampasan senilai Rp 9.126.000.

“Untuk uang rampasan ini sudah kita setorkan ke kas Negara. Sedangkan barang bukti lainnya, seperti satu set kartu domino, satu lembar uang kertas rekapan, satu buah kalkulator, dan lain-lain kita musnahkan hari ini juga,” s.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut turut dilakukan oleh Walikota Singkawang, Kapolres Kota Singkawang, Kepala Seksi BKSDA Wilayah III, BNN, Serta unsur TNI.(Mc Singkawang/Kus)