Soal Percepatan PLTSa, Pemkot Tangerang Sambangi Kemenkeu

:


Oleh Prov. Banten, Kamis, 8 September 2016 | 08:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 268


Tangerang, InfoPublik – Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah mengharapkan adanya percepatan dalam perencanaan kajian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang yang direncanakan akan menghasilkan energi terbarukan sebesar 12MWatt.

Guna mempercepat rencana tersebut, Wali Kota beserta tim percepatan pelaksanaan proyek Waste to Energy (WtE) di Kota Tangerang melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan terkait pembahasan penyiapan Proyek PLTSa di Kota Tangerang melalui skema  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Selasa (6/9).

Seperti diketahui, dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam penyediaan infrastruktur.

Di mana kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.

KPBU, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan prinsip kemitraan, kemanfaatan, bersaing, pengendalian dan pengelolaan risiko, efektif, dan efisien.

Melalui pola KPBU, Pemda berperan untuk menyediakan lahan dan mempersiapkan dokumen lelang sekaligus pelaksanaan lelangnya dan mencari badan usaha yang mau mengelola sampah menjadi energi. “Untuk lahan, kami telah ada, tinggal melengkapi sisanya,” terangnya.

Wali Kota optimistis proyek PLTSa tersebut dapat direalisasikan. Pasalnya, proyek ini sudah memiliki progress. Hingga saat ini, pihaknya sudah memiliki Pre-Feasibility Studies (PFS) atau studi kelayakan dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga proyek ini bisa segera berjalan.

Pada dasarnya, Pemkot Tangerang sebagai salah satu pilot project PLTSa yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, ujar Wali Kota, terus mengupayakan percepatan namun tentunya kami pun harus seiring sejalan dengan aturan main yang dari pemerintah pusat.

“Inikan proyek pusat, kami tentunya akan terus koordinasi dan konsolidasi dengan pusat,” terang Wali Kota.

Apapun skema, pola dan aturannya, lanjut Wali Kota, selama yang tengah diupayakan tersebut dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi kami sebagai pelaksana proyek PLTSa di daerah maupun masyarakat, tentu akan kami upayakan sebaik mungkin untuk mewujudkannya.   

Proyek WtE merupakan salah satu komitmen Pemkot Tangerang bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan sampah. Selain tentunya untuk menghasilkan energi terbarukan yang bersumber dari sampah.(Mc Banten/Kus)