:
Oleh Prov. Banten, Selasa, 30 Agustus 2016 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 565
Lebak, InfoPublik - Proses pembangunan yang dilakukan Pemkab Lebak saat ini dan di masa mendatang tidak dapat dilakukan berdiri sendiri, dengan mengabaikan sinkronisasi dan sinergitas yang saling mendukung dan berkaitan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten serta Pemerintah Desa.
Sejak adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah bersifat sangat otonom, baik dari segi pengelolaan keuangan maupun pelayanan pemerintahannya, demikian dikatakan Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (29/8).
“Untuk membangun sinkronisasi dan sinergitas yang optimal, tentunya diperlukan ketaatan semua pihak terhadap segala regulasi yang menjadi pedoman dalam tata kelola pemerintah pada masing-masing tingkatan pemerintahan,” ujar Bupati.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, diamanatkan bahwa bagi setiap pemerintah daerah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan.
Yaitu, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Bupati Lebak juga menjelaskan bahwa dimungkinkan RPJMD dapat mengalami perubahan apabila ada perubahan mendasar yang salah satunya diakibatkan perubahan kebijakan nasional.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik ini sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan RPJMD kabupaten lebak tahun 2014-2019.
“Pelaksanaan forum konsultasi publik dimaksudkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap program pembangunan daerah pada tahun yang direncanakan,” ujarnya.
Menurut Dede, selain konsultasi publik, pemerintah daerah juga mengagendakan pelaksanaan Musrenbang perubahan RPJMD yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2016 mendatang. (MC Prov Banten/toeb)