:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 25 Agustus 2016 | 20:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 256
Pekanbaru, InfoPublik — Salah satu amanah dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyerahan kewenangan kemetrologian dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota, namun sampai saat ini kehendak UU dimaksud belum terlaksana dengan maksimal di Pekanbaru Provinsi Riau, dimana urusan pelayanan pengujian timbarangan, tera, ukur dan meteran masih dikendalikan oleh jajaran Pemprov.
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi melalui Kadis Perinda Ingot Ahmad Hutasuhut, ia menjelaskan bahwa Pemko sudah menyurati Pemprov Riau dalam hal ini Gubrnur Riau, bahwa Pemko sudah siap untuk melaksanakan kehendak undang-undang tersebut, namun sampai saat ini Pemko belum mendapat jawaban pasti dari pihak Pemprov Riau.
“Menurut amanah Undang Undang No 23 Tahun 2014 tersebut, bahwa kewenangan metrologi yaitu pengujian timbangan, tera, ukur, dan meteran, sudah harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten /Kota paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. Namun kenyataannya sampai sekarang kawan-kawan kita di Pemrpov belum memberikan jawaban terhadap surat yang kita layangkan,’’ ujar Ingot.
Ditambahkan Ingot bahwa dengan keluarnya UU tersebut, Pemko Pekanbaru sudah mempersiapkan langkah-langkah, diantaranya dengan melatih 6 orang personil Disperindag dalam bidang Kemetrologian di Bandung, juga telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan menunjang pelayanan bidang kemetrologian itu nanti.
“Sekarang kita terkendala dalam hal sarana dan prasarana, karena dari arahan resmi Menteri Perdagangan dan Menteri dalam negeri, dimana urusan sarana dan prasarana juga diminta Pemprov menyerahkan seluruh sarana dan prasarana di UPT yang ada selama ini kepada Kabupaten/Kota berdasarkan azas domisli sarana prasarana atau fasilitas dimaksud,’’ ulas Ingot lagi.
Disebutkan Ingot bahwa saat ini Pemko Pekanbaru masih dalam situasi menunggu kepastian penyerahan sarana dan prasarana (P3D) tersebut.
“Kita berharap, pak Gubernur dan Pemprov Riau hendaknya segera menjawab surat kita untuk langkah-langkah lebih lanjut. Karena kita hanya punya sedikit waktu, tanggal 2 Oktober 2016 pelayanan kemetrologian itu sudah harus ditangani oleh Kabupaten/Kota,’’ ungkap mantan Kabah Humas ini lagi. (MC Riau/exa/eyv)