Raperda Pertanggungjawaban APBD 2015 Disahkan

:


Oleh Prov. Banten, Kamis, 4 Agustus 2016 | 09:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 440


Serang, InfoPublik – DPRD Provinsi Banten  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun 2015 dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Mufkhlihah, Rabu (03/08).

Hasil keputusan yang dibahas oleh beberapa fraksi disampaikan Budi Prayogo selaku Ketua Badan Anggaran  DPRD Banten. Secara umum dikatakannya seluruh fraksi yang ada menyetujui, namun tetap ada catatan berupa saran dan masukan untuk pembangunan Banten lebih baik.

“Kami mengapresiasi Gubernur Banten  telah menyampaikan laporannya pada 16 Juni 2016, kemudian dilanjutkan pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah, sehingga akhirnya hari ini diputuskan raperdanya karena telah memenuhi aspek kepatutan dan kewajaran," paparnya.

Budi Prayogo mengatakan pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kemajuan pembanguan pada tahun anggaran 2015 termasuk laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan APBD Banten 2015, yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian.

“LHP BPK mendapatkan WDP, kami mengapresiasi hal ini, memang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ucapnya.

Kendati demikian, ada rekomendasi-rekomendasi sebagai hasil kerja Pansus LKPj. Tentu saja ini menjadi catatan untuk ditindaklanjuti jajaran Pemerintah Banten, demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Banten di masa yang akan datang.

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun 2015 menjadi peraturan daerah.

“Hasil ini kemudian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Gubernur.

“Semoga sinergi yang selama ini telah terlaksana dengan baik dapat terus ditingkatkan agar terwujdunya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.(Mc Prov Bannten/Kus)