:
Oleh MC Kabupaten Raja Ampat, Rabu, 20 Juli 2016 | 10:13 WIB - Redaktur: Tobari - 2K
Waisai, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Raja Ampat Yan Mambrasar menyatakan, pelayanan dokumen masyarakat Raja Ampat berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta nikah, dan Akta kematian kepengurusannya dilakukakn tanpa dipungut biaya dari masyarakat.
"Saya harap semua warga masyarakat mempunyai status penduduk yang jelas, sehingga kedepan semua warga negara yang berdomisili di Kabupaten Raja Ampat ini benar-benar terdaftar seperti warga negara yang lain," ujar Yan Mambrasar saat ditemui di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat, di waisai, Senin (18/7).
Hal itu sangat diperlukan, dan bagi warga negara yang belum memiliki kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah dan akta kematian, segera mengurusnya. Masyarakat dapat melapor ke Dinas Dukcapil untuk memperoleh pelayanan maksimal.
Mambrasar juga mengharapkan agar masyarakat tertib dalam menyimpan dokumen pribadinya dengan baik, maka selain diarsipkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Distrik dan Kantor Pemerintahan Kampung setempat, maka aslinya diberikan kapada keluarga pemilik kartu.
Ia mengatakan penduduk Kabupaten Raja Ampat setiap tahunnya bertambah sehingga pada tahun 2016 per bulan Maret tercatat 72.391 jiwa, terdiri laki-laki 39.236 jiwa, perempuan 33.155 jiwa.
Sementara pemeluk Agama Islam 26.689 jiwa, Agama Kristen 42.632 jiwa, Agama Katholik 1.042 jiwa, Agama Hindu 49 jiwa, dan Agama Budha 25 jiwa. Dan selisih 1.935 jiwa belum terdata dan semuanya tersebar di 4 Pulau Besar, Waigeo, Batanta, Salawati dan Missol.
Untuk mengatasi pengurusan surat-surat penting masih terkendala dengan tidak tersedianya signal yang baik di distrik/kecamatan dan kampung/desa, dan juga peralatan yang terpasang di distrik terkendala faktor sumber daya manusia yang belum siap untuk mengoperasikan peralatan perekaman tersebut.
“Sehingga kebijakan yang diambil, akan dilakukan perekaman foto di kampung-kampung lalu akan dicetak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tutur Mambrasar
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat Satisiel Y.Faidan saat ditanya soal antusiasme masyarakat untuk pembuatan KTP elektronik seumur hidup secara gratis mengatakan, animo masyarakat sangat tinggi.
Termasuk PNS dan pegawai honorer, disebutnya, sangat antusias untuk mengurus kelengkapan dokumen pribadinya tersebut,
Pembuatan KPT elektrik seumur hidup, pembuatan akte dan kartu keluarga gratis namun surat keterangan berdomisili, foto copy untuk dilegalisir dan pencetakan ulang karena hilang ataupun rusaknya dokumen tentu, dikenakan biaya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menargetkan perekaman foto untuk pembuatan KTP di seluruh Kabupaten Raja Ampat dirampungkan pada tanggal 30 September 2016 , kata Faidan. ( MC Raja Ampat/Felix/toeb)