:
Oleh Prov. Riau, Rabu, 20 Juli 2016 | 10:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 158
Selatpanjang, InfoPublik - 1 dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial Zb dari Partai Bulan Bintang (PBB), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Selasa (19/7).
Zb ditahan setelah berstatus tersangka atas dugaan Korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Internasional di kawasan Dorak Selatpanjang, saat masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, dikonfirmasi usai penahanan tersangka mengungkapkan, selain Zb, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.
"Selain Zb, juga ditahan SI yang masih menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti dan AA masyarakat yang diberi kuasa penjualan lahan seluas 48.000 meter persegi," ungkapnya.
Sedangkan satu tersangka lagi, MH mantan Kasubbag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab, yang kini menjabat Kabid Aset pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti, masih ditunda penahanannya untuk melayat mertua yang meninggal dunia.
"Penanganan kasusnya itu sudah selesai dan akan segera dilimpahkan ke penuntutan. Mulai hari ini tiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujarnya.
Saat digiring ke rumah tahanan, para tersangka memilih bungkam dari pertanyaan para wartawan terkait siapa saja yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Riau, dugaan kasus korupsi itu telah merugikan negara hingga Rp2 Miliar lebih melalui APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2013 lalu. (MC Riau/san/eyv)