:
Oleh MC Kota Singkawang, Senin, 18 Juli 2016 | 18:38 WIB - Redaktur: Tobari - 323
Singkawang, InfoPublik - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Kalimantan Barat, yang kerjasama dengan Imigrasi Kelas 2 Singkawang, mengamankan satu orang warga negara Malaysia bernama Lau Eou Chung ber-KTP Singkawang.
“Dia berhasil kita amankan dari sebuah warung kopi. Tepatnya di depan Hotel Prapatan Singkawang, Kamis (14/7), “ ungkap Yose Rizal, Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas 2 Singkawang, Minggu (17/7).
Menurut Yose, butuh waktu empat bulan guna membuktikan kalau Lau Eou Chung merupakan warga negara Malaysia. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada bulan Maret 2016, ia mengaku warga negara Indonesia (WNI) lantaran memiliki e-KTP atas nama Pabayo Lau, alamat Jl Sagatani Gare, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.
Akhirnya WNI abal-abal dilepas, lantaran pihak Imigrasi Singkawang belum dapat membuktikan jika dia merupakan warga negara Malaysia.
“Namun kita masih penasaran, lantaran dari obrolan-obrolan yang kita lakukan, logatnya sangat kental sekali kalau dia bukan orang Indonesia,“ jelasnya.
Namun Imigrasi tidak patah arang, pihaknya terus mengawasi gerak gerik Lau Eou Chung agar tidak lari dari Indonesia, Imigrasi Singkawang pun melibatkan Timpora Provinsi Kalbar untuk menyelidiki identitas yang bersangkutan.
“Kita libatkan Timpora, yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Dukcapil dan sebagainya, untuk menyelidiki identitasnya dia,“ jelasnya.
Sewaktu penyelidikan berjalan, diketahui jika Lau Eou Chung ini merupakan warga pindahan dari Bengkayang. “Kita kejar lagi Disdukcapil Bengkayang untuk mencari identitas orang ini, namun tidak diketemukan,“ tuturnya.
Namun berbekal foto dan sidik jari Lau Eou Chung, pihaknya berupaya untuk menindaklanjutinya ke konsulat Malaysia Pontianak.
Dari situ barulah ketahuan, bahwa nama Pabayo Lau yang tertera di e-KTP itu adalah bernama Lau Eou Chung, yang merupakan warga negara Malaysia, alamat 2A Lorong Ulu SG. Merah,Sibu, Sarawak.
“Keterangan ini kita dapatkan dari konsulat Malaysia Pontianak melalui pesan email yang dikirim ke kita pada 27 juni 2016,“ jelasnya.
Melalui keterangan itu juga, bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi bersikeras kalau dirinya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini, kata dia, Lau Eou Chung sudah berada di ruang tendensi Imigrasi Kelas 2 Singkawang untuk mengikuti proses selanjutnya.
Disamping itu, Yose juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Singkawang, yang turut mengawasi pergerakan orang asing yang melakukan kegiatan di sekitar lingkungannya. Dan tak lupa kepada Timpora Kalbar, yang turut berupaya keras sehingga penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil.
Sementara Lau Eou Chung, mengaku senang tinggal di Indonesia khususnya di Singkawang. “Masyarakatnya ramah dan tenang,“ katanya. Sayangnya, peternak ikan hias ini tak mau berkomentar saat ditanya media sudah berapa lama tinggal di Singkawang. (MC Singkawang/toeb)