:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 18 Juli 2016 | 09:32 WIB - Redaktur: Tobari - 230
Sleman, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman membidik kepemilikan izin gangguan (HO) untuk penertiban toko modern yang menyalahi peraturan. Meski tidak langsung berefek penutupan toko, langkah tersebut dinilai sebagai cara terbaik memberi efek jera.
‪Menurut Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sleman Rusdi Rais, prosedur penutupan toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.18/2012 terkait izin pendirian toko modern terbilang rumit.
"Karena itu, langkah penertiban dengan membidik pelanggaran izin HO jadi jalan tengah. Strategi itu diterapkan sejak Juni lalu," kata Rusdi, Minggu (17/7).
Saat itu, Satpol PP mengajukan 10 pengelola toko modern ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait kepemilikan HO. Namun, hanya enam pengelola toko yang datang sementara empat lainnya mangkir dari sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
Saat itu, majelis hakim memberi denda masing-masing pengelola toko Rp2 juta. "Vonis itu akan kami sampaikan ke dinas terkait sebagai tambahan rekomendasi bahwa toko tersebut melanggar Perda," kata Rusdi.
‪Dikatakan Rusdi bahwa vonis yang diberikan PN tersebut tidak bisa langsung menutup aktivitas dan operasional toko. Pasalnya, penutupan toko modern yang bermasalah hanya bisa dilakukan oleh dinas yang membinanya.
‪Pada Juli ini, Satpol PP Sleman kembali mengajukan 10 pengelola toko modern lagi ke PN. Jumlah tersebut tidak termasuk empat pengelola toko yang mangkir pada sidang Juni lalu. ‪Dengan demikian, total 20 pengelola toko modern dari 89 toko modern yang bermasalah dan diajukan Satpol PP ke PN Sleman. (***/MC Sleman/toeb)