Pemko Batam Minta Pedagang Rujak Tempati Lokasi Ruko

:


Oleh MC Kota Batam, Jumat, 15 Juli 2016 | 09:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 242


Batam, InfoPublik  - Rencana pemindahan pedagang rujak ke kawasan Batam Motor Centre (BMC) Bengkong belum sepenuhnya tuntas. Sesuai perjanjian dengan Tim Terpadu sebelum bulan Ramadan lalu, para pedagang ini seharusnya sudah mulai pindah dari Simpang Rujak Seraya pada 12 Juli lalu.

Namun ternyata dari 36 pedagang, hanya 12 yang bersedia membuka lapaknya di samping bangunan rumah toko (ruko). Selebihnya ingin menggunakan lahan penyangga sebagai lokasi berjualan.

“Hasil rapat tim, tetap tidak boleh. Kita anjurkan mereka, kalau mau silakan tempati ruko,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Batam, Pebrialin, Kamis, (14/7).

Ia menjelaskan, tim terpadu melarang pedagang berjualan di lahan penyangga karena khawatir akan sebabkan kemacetan akibat mobil pembeli yang parkir di badan jalan. Jika ini terjadi maka hanya akan menimbulkan permasalahan yang sama di tempat baru.“Kalau kita berikan, maka apa bedanya dengan tempat lama,” ujarnya.

Menurutnya, jika masih ada pedagang yang memaksa dirikan tenda di lahan penyangga maka tim terpadu akan lakukan pembongkaran. Oleh karena itu, ia berharap ada kesadaran dari para pedagang untuk manfaatkan lokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Pebrialin mengingatkan bahwa penempatan di BMC ini sudah disepakati bersama antara pedagang dan tim terpadu. Pedagang sudah setuju untuk dipindahkan ke lokasi ruko. Bahkan pemerintah juga sudah memberi kelonggaran waktu relokasi sesuai permintaan pedagang.

Para pedagang rujak ini seharusnya sudah pindah sebelum bulan Ramadhan lalu. Tapi karena pertimbangan pedagang perlu dana untuk berlebaran, maka pemerintah menunda hingga pasca Idul Fitri. (MC Batam Kartika/Eyv)