Rp 100 Miliar Dibutuhkan Untuk Pemekaran

:


Oleh MC Kota Batam, Jumat, 17 Juni 2016 | 07:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 294


Batam, InfoPublik  - Pemerintah Kota Batam membutuhkan Rp 100 miliar untuk pemekaran kecamatan dari 12 menjadi 21 kecamatan. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan kantor camat, kantor lurah, serta perangkat di dalamnya.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan berdasarkan penghitungan tim dari Bagian Aset dan Perlengkapan, pembangunan satu kantor camat membutuhkan Rp 5,5 miliar. Sedangkan untuk satu gedung kantor kelurahan biaya yang dibutuhkan sekira Rp 2 miliar.

"Angka itu dihitung sesuai standarnya. Ada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang mematok untuk kantor camat itu luas tanahnya sekian, bangunannya sekian, jumlah ruangannya berapa. Kantor lurah juga begitu," katanya.

Menurutnya, kantor-kantor camat di Kota Batam umumnya sudah memenuhi persyaratan tersebut. Kecuali beberapa kantor camat lama yang belum mengalami pemugaran.

Ia mengatakan karena angka yang cukup besar maka pembangunannya bisa dilakukan secara bertahap. Namun yang terpenting saat ini adalah menyiapkan perangkat lunak pemekaran tersebut, yaitu berupa Peraturan Daerah."Kalau Perda sudah ada, situasional, kapan APBD menyanggupi, kita buat bertahap," ujarnya.

Pemerintah saat ini sangat serius dengan rencana pemekaran kecamatan tersebut. Karena menurut Amsakar, rentang kendali camat di Batam saat ini cukup besar. Sementara tugas yang dilimpahkan dari dinas-dinas lain cukup banyak, seperti permasalahan sampah, penertiban kios liar, perekaman KTP-elektronik, dan sebagainya.

"Saya sangat serius untuk persoalan pemekaran ini. Karena saya yang turun lihat banjir, sampah. Kita juga yang lihat antrean panjang, urusan di kantor-kantor. Kalau camat konsen urus hal seperti ini pasti selesai. Jadi niat kita dengan pemekaran ini adalah murni untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," paparnya.

Amsakar bersyukur rencana pemekaran kecamatan ini mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Batam. Terlihat dari rapat dengar pendapat yang sudah mengerucut pada kebutuhan adanya surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

"Alhamdulillah alur pemikirannya sama. Tinggal sekarang kunci akhirnya di rekomendasi itu. Rekomendasinya sudah di Kementerian. Tinggal kita temui Menteri untuk follow up," ujarnya. (MC. Batam/Kartika/Eyv)