:
Oleh MC Kota Singkawang, Kamis, 16 Juni 2016 | 11:42 WIB - Redaktur: Tobari - 334
Singkawang, InfoPublik – Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Narkoba Iptu Iwan Gunawan, mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial EN dari kediamannya di Jl.Jenderal Soedirman , Kelurahan Roban, Selasa (14/6) malam.
EN diduga merupakan bandar sabu, setelah didapati setidaknya 65 paket klip serbuk kristal putih yang diduga sabu. EN merupakan target operasi yang telah diintai sebelumnya. Selain 45 paket ini, juga didapati uang senilai Rp2.479.500 yang diperkirakan merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat digrebek , kata Iwan, awalnya pihaknya menemukan sebanyak empat paket dari EN . Saat dilakukanpenggeledahan di dalam kamar kediaman EN , kemudian didapatai ada 61 paket lainnya disimpan didalam jaket berwarna hijau.
“Dari penggeledahan badan EN pada kocek celana pendek sebelah kanan yang dipakainya diketemukan kotak kaleng kecil warna hitam dan setelah dibuka ditemukan 4 paket plastic klip yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Iwan.
Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan kamar milik EN , yang ditempatinya bersama suaminya bernama HG . Di kamar itu polisi menemukan satu kantong kain warna hitam yang disimpan dalam kocek jaket warna coklat yang digantung di dalam kamar.
“Di kocek itu ada 61 paket plstik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Barang bukti beserta pelaku digelandang ke Mapolres Singkawang . Guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 112 dan 114 UU tahun 2009 . Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Iwan, Rabu (15/6).
EN , ibu rumah tangga yang diamankan polisi dalam kasus kepemilikan 65 paket sabu , kepada polisi mengatakan jika barang haram tersebut adalah milik suaminya HG. HG kini dalam pencarian aparat kepolisian.
EN dan HG , lanjut Iwan , diperkirakan telah menjual barang haram itu, polisi juga menyita 2 buah buku tabungan BCA, tiga buah Handphone. (MC Singkawang/toeb)