:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Rabu, 15 Juni 2016 | 13:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 375
Merauke, InfoPublik ,-Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang saat ini memangku jabatan baik di dinas, badan maupun kantor diminta untuk jangan ragu dan tetap semangat dalam bekerja.
Karena, seseorang diangkat dalam suatu jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dan selanjutnya pimpinan akan menilai apakah yang bersangkutan telah berkerja dengan baik atau tidak.
“Saya mengharapkan kepada seluruh pimpinan SKPD, jangan patah semangat. Jangan pikir bahwa akan bergeser, bergeser itu kan ada syaratnya. Kalau bekerja dengan baik, jujur dan mengetahui tugas pokok dan fungsi tidak ada masalah. Pemerintah melihat dari aspek itu,”ungkap Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Merauke, Urbanus A Kaize,SIP ketika ditemui di Halaman Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan, baru-baru ini.
Dikatakan Urbanus, kalau dilihat dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang berlaku mulai Tanggal 5 Februari 2014 bahwa setiap pejabat eselon II yang dilantik masa jabatannya selama lima tahun.
Jadi, lima tahun pimpinan SKPD itu bekerja dan nanti setelah lima tahun bekerja kedepan tinggal bagaimana dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang bersangkutan mau diganti atau tidak.
“Maksimum (masa jabatan,red) itu lima tahun. Lima tahun dihitung dari kemarin Tanggal 5 Februari 2014. Kalau kita pakai ASN, kita berpatokan begitu. Jadi, ASN mengatakan bahwa pegawai yang menduduki jabatan eselon II, lima tahun dia bekerja,”terangnya.
Sedangkan untuk jabatan eselon III, ia mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi baru tinggal menunggu ‘palu jatuh’. Jadi, kalau eselon III itu kembali kepada PPK dalam hal ini kepala daerah. Namun, ada syarat yang juga harus dipenuhi yakni kepangkatan dari pegawai yang bersangkutan. (Symd/Mc.Mrk.Abd/Eyv)