:
Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 15 Juni 2016 | 11:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 787
Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota Palembang memangkas jam kerja pegawai negeri sipil selama Ramadan.
Sebelum Ramadan, PNS masuk kantor pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00. Sekarang, melalui surat edaran Wali Kota Palembang, mulai tanggal 1 Ramadan PNS masuk kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.
Waktu istirahat hanya 30 menit pada pukul 12.00-12.30. Khusus untuk hari Jumat, jam istirahat selama satu jam hingga pukul 13.00, sehingga waktu pulang menjadi pukul 15.30.
“Apel dan senam juga ditiadakan,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Palembang, Kurniawan, Jumat (3/6).
Pemkot, kata Kurniawan, mengimbau PNS tetap bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Ibadah puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan.
Menurut Kurniawan, pengurangan jam kerja adalah salah satu bentuk toleransi pemerintah kepada PNS yang beragama Islam agar lebih fokus menjalankan puasa. (MC.Kota Palembang/wahyu/Hidayatullah/Eyv)