:
Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 15 Juni 2016 | 11:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Semarang, InfoPublik - Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan, akan tetapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian internal Pemprov Jawa Tengah dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk itu, gubernur dan jajarannya diminta segera memperbaiki berbagai catatan BPK.
"Ada catatan-catatan laporan keuangan yang tidak benar dan itu menjadi sorotan BPK. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 Pemprov Jateng, kurang lebih ada 17 temuan dan 40 rekomendasi dari BPK,” ujar Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo saat dialog interaktif program “ Mas Ganjar Menyapa” di rumah dinas Puri Gedeh, Selasa, (14/6).
Beberapa temuan BPK tersebut antara lain, realisasi belanja sewa pada Dinas Pemuda dan Olahraga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan dan mengakibatkan ketidakhematan serta kelebihan pembayaran. Selain itu pertanggungjawaban hibah Pemprov oleh KONI tidak memadai. Sehingga realisasi belanja hibah tidak transparan, serta tidak dapat diyakini efisiensi dan efektivitas penggunaannya.
Catatan lain, mengenai pengendalian penyaluran insensif, pemungutan pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) yang kurang memadai, sehingga realisasinya tidak tertib dan belum didukung dengan data base yang memadai. BPK Perwakilan Jateng juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam dialog bertajuk “"Wajar Tanpa Pengecualian untuk Jawa Tengah” itu, gubernur menyebutkan beberapa aset pemprov yang belum jelas pendataannya, yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang sesuai catatan hingga kini merupakan milik pemprov karena tidak ada satu pun yayasan yang mengelola. Selain itu tanah dan Gedung Stasiun TVRI Semarang juga milik pemprov.
“BPK juga menyampaikan ke saya, ya kamu WTP tapi bereskan asetmu. Bahkan ada 'ancaman' dari BPK, Jateng nek ora bisa nyateti aset sesuk ora WTP. Dan kalimat itu membuat kami lebih bersemangat dan ada bagusnya juga karena ternyata aset kami menjadi lumayan terdata dan agak jelas,”ujarnya.
Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Jateng ini, lanjut Ganjar, bertujuan untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan dengan berdasarkan pada beberapa aspek. Antara lain aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kemampuan penyusunan laporan keuangan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Atas opini tentang kewajaran laporan keuangan ini, setidaknya kita akan berupaya memperbaiki terus-menerus. Apalagi Jateng sudah empat kali mendapatkan opini WTP. Kami diberi waktu 60 hari untuk membereskan temuan-temuan dan melaksanakan rekomendasi BPK,” katanya. (humas jateng/MCjateng/eyv)