:
Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 15 Juni 2016 | 09:31 WIB - Redaktur: Tobari - 285
Sungai Raya, InfoPublik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kubu Raya dengan tegas memberikan ancaman pidana kepada pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol (Minol) secara bebas di pasar tradisional Parit Baru, saat pelaksanaan sidak, Selasa (14/6).
Penjualan minol hanya diperbolehkan terhadap supermarket yang melampirkan Surat Keterangan Penunjukan .
Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kubu Raya Asep, menjelaskan penjualan minol secara legal di Kabupaten Kubu Raya hanya ada dua toko yakni Supermarket Anggrek dan Unmart. Selain daripada itu, belum ada yang mengantongi izin.
"Sementara temuan kita ini, ada di pasar tradisional. Sudah jelas ini melanggar aturan undang-undang perdagangan. Ancamannya adalah pidana. Namun saat ini kita hanya sebatas memberikan pembinaan," ucap Asep saat memeriksa sejumlah botol akohol tanpa ijin tersebut.
Temuan itu, berupa 10 botol minuman alkohol merk Guinness yang terpajang di etalase toko, sehingga sangat jelas bahwa barang tersebut diperdagangkan oleh pemilik toko. Meski tanpa mengantongi izin yang semestinya.
"Untuk saat ini kita minta supaya pemilik toko bisa mengembalikan minol ini ke agennya. Akan tetapi jika, besok atau lusa kami datang lagi masih menemukan maka akan kami pidanakan," tegasnya. (MC Kubu raya/Gie/toeb)