:
Oleh Prov. Riau, Rabu, 15 Juni 2016 | 09:53 WIB - Redaktur: Tobari - 113
Tembilahan, InfoPublik - Polres Indragiri Hilir melakukan pemusnahan ribuan buah-buahan ilegal asal Singapura yang diamankan dari tangan MH pada Mei 2016 di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, dalam satu acara yang berlangsung di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Selasa (14/6).
Pemusnahan ribuan buah-buahan ini, dihadiri Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Dandim 0314, Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tembilahan, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pertanian dan Karantina.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan atas dasar amanat Undang-Undang, karena buah tersebut tidak memiliki izin karantina. "Harus ada izin karantina, jika tidak ada, berarti ilegal," sebutnya.
Sementara itu untuk buah yang dimusnahkan adalah buah Apel 95 kotak, buah Pir 75 kotak, buah Lemon 10 Kotak. Dan pada kasus ilegal logging ini, diketahui satu pelaku yang sudah diamankan oleh pihak petugas. (Mc Riau/Zul/toeb)